Jambi – Kasus perjudian togel yang terkait erat dengan jaringan narkoba besar yang dipimpin oleh Tikui, bandar narkoba yang sudah lama diincar aparat, kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Tiga orang tersangka yang berperan sebagai kaki tangan Tikui dalam operasi togel ilegal ini, yaitu Lohan (L), AK, dan YA, telah ditetapkan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaringan ini terungkap ketika penyidik menemukan jejak transaksi uang dari aktivitas togel yang mengalir pada jaringan narkoba Tikui dan Helen. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menekankan bahwa peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan adalah hasil dari upaya pengembangan yang intens dalam pengungkapan kasus narkoba besar.
“Pengungkapan jaringan togel ini terkait erat dengan pengembangan kasus narkotika yang dijalankan oleh Tikui dan Helen, di mana kami menemukan aliran uang perjudian yang terkait dengan perputaran bisnis narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memastikan jaringan besar ini bisa terungkap,” ujar Andri, Senin (4/11/2024).
Modus Operasi Jaringan Narkoba yang Beroperasi Ganda
Menurut Paur Penmas Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, ketiga tersangka yang terlibat dalam jaringan Tikui ini telah menjadi subjek penyidikan mendalam. Dalam peran mereka, Lohan berperan sebagai agen utama, sementara AK dan YA bertindak sebagai sub-agen yang berhubungan langsung dengan bandar narkoba Tikui. Mereka menggunakan sistem perjudian togel untuk menjalankan pencucian uang dari hasil bisnis narkoba, sebuah taktik yang memungkinkan uang dari narkoba seolah-olah bersumber dari perjudian.
“Sudah naik ke tahap penyidikan, kami sedang menyelesaikan pemberkasan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Maulana.
Barang Bukti yang Menguatkan Hubungan dengan Tikui
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini cukup signifikan. Aparat mengamankan uang tunai senilai Rp 97,8 juta, ponsel-ponsel yang digunakan dalam operasi perjudian, dan beberapa bukti transaksi digital. YA, yang merupakan istri AK, juga diduga kuat terlibat dengan menggunakan rekening pribadi untuk transaksi ilegal ini.
“Dalam sehari-hari, YA mengelola rekening yang digunakan untuk menampung dan mengatur arus keuangan, yang kemudian dialirkan kembali ke jaringan narkoba Tikui dan Helen,” ungkap Kombes Andri. “Ini adalah bukti bahwa aktivitas perjudian bukan hanya untuk judi itu sendiri, tetapi sebagai kedok pencucian uang.”
Polda Jambi Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Jaringan Narkoba
Polda Jambi terus berkomitmen untuk memutus mata rantai bisnis narkoba yang dijalankan Tikui dengan strategi multi-layer ini. Kombes Andri menegaskan bahwa setiap bukti dan temuan akan diusut tuntas, terlebih karena adanya indikasi jaringan ini telah berlangsung sejak Maret 2024. “Kami ingin pastikan bahwa masyarakat tahu kami serius dalam memberantas jaringan Tikui, yang sudah menyusup dan merusak masyarakat Jambi melalui berbagai cara,” tegas Andri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian dan pencucian uang, serta berpotensi menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, adanya koneksi kuat antara judi dan narkoba memperberat tuntutan terhadap mereka.
Kasus ini, lanjut Andri, menjadi contoh nyata bahwa jaringan Tikui tidak hanya beroperasi dalam satu lini kejahatan, tetapi memperluas operasinya untuk menyamarkan transaksi narkoba sebagai bagian dari praktik perjudian. Upaya ini adalah sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi jaringan Tikui untuk beroperasi kembali di Jambi.
Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat Jambi diharapkan lebih waspada terhadap modus kejahatan terorganisir seperti ini. Polda Jambi berkomitmen untuk menjaga keamanan daerah dari ancaman jaringan kejahatan yang merusak struktur sosial melalui narkoba dan judi.(*)
Add new comment