JAMBI – Setelah melalui proses panjang, finalisasi pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jambi dan Bank BJB akhirnya rampung. Penandatanganan perjanjian antar pemegang saham (Shareholders Agreement/SHA), yang mengatur peran para pihak dalam pengendalian atas Bank Jambi, dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama Dirut Bank BJB Yuddy Renaldy di kantor perwakilan Bank BJB Jakarta.
Dalam hal ini, Gubernur Jambi bertindak mewakili seluruh Pemegang Saham Bank Jambi sesuai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 22 tanggal 26 Juni 2024.
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa SHA ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bank Jambi untuk memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK No 12 tahun 2020 untuk melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Tujuan KUB dengan Bank BJB adalah untuk lebih meningkatkan daya saing dan kinerja Bank Jambi, baik dalam peningkatan kinerja bisnis lewat pengembangan produk dan layanan, maupun peningkatan kompetensi SDM,” ujar Al Haris.
Al Haris juga menyampaikan apresiasinya kepada Bank BJB yang telah membantu Bank Jambi dalam memenuhi regulasi tersebut. “Kami berterima kasih kepada Bank BJB yang telah sangat membantu Bank Jambi memenuhi regulasi POJK 12 tahun 2020,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat menjalin sinergi dalam bisnis produk dan layanan serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM masing-masing. "Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan Bank Jambi dapat lebih memaksimalkan potensi sinergi, tumbuh kuat, sehat, dan mandiri menghadapi persaingan di era digitalisasi yang semakin pesat,” harap Al Haris.
Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia, menambahkan bahwa penandatangan perjanjian antar pemegang saham ini akan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. "Keberadaan Bank Jambi akan lebih diperhitungkan lagi dalam pengembangan bisnisnya," kata Emilia.
Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur, Bupati/Walikota selaku pemegang saham Bank Jambi, serta semua pihak yang terlibat dalam pengembangan Bank Jambi. “Semoga kerjasama yang dilakukan akan menambah iklim positif bagi Bank Jambi,” katanya.
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldy, menjelaskan bahwa penandatanganan SHA ini menandai langkah strategis penting bagi BPD dalam memperkuat posisinya di industri perbankan nasional. Penandatanganan SHA ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Saham yang telah ditandatangani pada 28 Juni 2024 lalu.
“Penandatanganan Shareholders Agreement ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank,” ujarnya.
Pasca penandatanganan SHA, Induk KUB Bank BJB bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi telah memiliki visi yang sama untuk membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD.
Pada Maret 2024 lalu, kinerja Bank Jambi menunjukkan hasil yang mengesankan dengan total aset sebesar Rp13,3 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp10,9 triliun, kredit serta pembiayaan sebesar Rp9,5 triliun, dan laba yang tercatat mencapai Rp95,5 miliar dengan Return on Equity (ROE) sebesar 16,49%. Bank Jambi juga memberikan dividen sebesar Rp154 miliar kepada pemegang saham.
Dengan penandatanganan SHA ini, Bank Jambi diharapkan dapat lebih bersinergi dengan Bank BJB dalam menghadapi tantangan di industri perbankan nasional. Kerjasama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua bank, tetapi juga meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.(*)
Add new comment