MUARO JAMBI – Dugaan korupsi dana hibah pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2019-2021 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kini telah menerima berkas tahap II (P21) dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muaro Jambi dan sedang menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka utama, yakni Fatahillah, mantan Ketua KONI, dan Suzan, bendahara KONI pada periode tersebut.
“Kami sudah menerima berkas P21 dan saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Rencananya, dakwaan akan rampung dan tahap II dilakukan pada awal Januari 2025, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, Senin (9/12/2024).
Kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, yang pada Agustus 2024 mendatangi dua lokasi di Kota Jambi, yakni rumah Fatahillah dan Suzan. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita 15 bundel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi.
“Kami mengamankan 15 bundel SPJ dana hibah dari dua lokasi tersebut. Dokumen ini akan dianalisa secara mendalam untuk mengungkap aliran dana dan indikasi penyimpangan,” kata Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil saksi-saksi tambahan guna memperkuat bukti dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Kejari Muaro Jambi menargetkan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada awal tahun depan. Kedua tersangka, Fatahillah dan Suzan, diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga di Kabupaten Muaro Jambi.
“Proses hukum akan terus kami kawal. Kami memastikan penyelesaian kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, mengingat besarnya kerugian negara dalam perkara ini,” tegas Susilo.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Penyimpangan ini diduga terjadi pada pengelolaan anggaran periode 2019-2021, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penyidik menduga dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan terdapat kejanggalan dalam dokumen SPJ yang diajukan. Proses penyitaan dan analisis dokumen diharapkan dapat mengungkap skema penyalahgunaan dana lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana olahraga yang seharusnya digunakan untuk mendukung perkembangan olahraga di Muaro Jambi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah pemerintah.
Dengan tahapan hukum yang terus berjalan, masyarakat kini menunggu langkah Kejari Muaro Jambi dalam membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk memastikan keadilan ditegakkan.(*)
Add new comment