JAMBI – Proyek pembangunan Dermaga UPTD PPP Kuala Tungkal senilai Rp1.778.400.000,00, yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi oleh LSM Masyarakat Peduli Reformasi Jambi (MPRJ).
Dian Saputra alias Bob To, perwakilan MPRJ, dalam aksi unjuk rasa di Kejati Jambi beberapa waktu lalu, mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender proyek yang dikerjakan CV Sulthan Ratuhapis.
"CV Sulthan Ratuhapis yang memenangkan proyek ini diduga memiliki SKP (Surat Keterangan Penyedia) yang melebihi batas maksimal, tetapi tetap dimenangkan dalam lelang," ujar Bob To.
Tak hanya itu, menurut Bob To, CV Sulthan Ratuhapis juga terdeteksi mengerjakan 8 proyek lain yang tersebar di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Dengan tambahan proyek Dermaga Kuala Tungkal, perusahaan tersebut dalam tahun yang sama menangani 9 paket proyek secara bersamaan.
MPRJ menilai kondisi ini berpotensi berdampak pada kualitas pekerjaan yang buruk dan tidak maksimal, karena beban kerja yang berlebihan.
"Praktik ini bisa berimbas pada cacat mutu dalam pelaksanaan proyek. Kami meminta Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek ini," tegas Bob To.
LSM MPRJ juga meminta audit independen terhadap proyek ini guna memastikan apakah pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kualitas yang ditetapkan dalam kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hernowo, membantah adanya permasalahan dan menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Menurut Hernowo, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penentuan pemenang tender, karena seluruh proses lelang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Siapa yang ditetapkan menjadi pemenang oleh ULP, itulah yang mengerjakan proyek. Setelah pemenang ditetapkan, barulah mereka berkoordinasi dengan kami. Di dalamnya juga ada pengawas dan PPTK," ujar Hernowo, Selasa (18/2/2025).
Hernowo juga mengklaim bahwa Inspektorat telah turun langsung ke lokasi proyek dan tidak menemukan adanya masalah.
"Saya tegaskan lagi, bahwa proses tender atau lelangnya bukan urusan saya, tapi dilakukan di ULP. Jadi kalau ada pertanyaan tentang prosesnya, tanya di ULP," tambahnya.
Hernowo menganggap laporan LSM tersebut bukan masalah besar, mengingat hingga saat ini tidak ada pemanggilan dari Kejati Jambi.
"Enggak masalah, karena Kejati juga tidak ada manggil kami, jadi saya anggap tidak ada soal," ujarnya.
Hernowo mengklaim bahwa progres pengerjaan dermaga telah mencapai 95 persen, dan saat ini proyek sedang dalam masa pemeliharaan hingga Juni 2025.
"Sampai saat ini tidak ada laporan masalah karena pekerjaan sudah dinyatakan selesai. Sekarang masih dalam waktu pemeliharaan, jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan," tutupnya.(*)
Add new comment