Jambi – Masalah pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher membetot perhatian publik. Kabar terbaru menyebutkan, rumah sakit ini berkontrak dengan dua perusahaan berbeda untuk pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni PT. Anggrek Jambi Makmur dan PT. Kenali Indah Sejahtera.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: perusahaan mana yang benar-benar memiliki standar pengolahan limbah B3 yang sesuai?
Padahal, limbah medis rumah sakit bukan sekadar sampah biasa. Limbah ini mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Kontrak Ganda, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam kontrak resmi, RSUD Raden Mattaher seharusnya hanya bekerja sama dengan PT. Anggrek Jambi Makmur sebagai mitra pengangkutan limbah B3. Namun, kenyataannya, PT. Kenali Indah Sejahtera juga dilibatkan dalam proses pengangkutan.
Situasi ini menimbulkan beberapa masalah serius. Apakah salah satu dari dua perusahaan ini tidak memenuhi standar pengelolaan limbah medis? Mengapa ada dua perusahaan berbeda yang menangani limbah yang sama? Apakah ada indikasi penyimpangan atau penjualan limbah secara ilegal?
Menurut sumber terpercaya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin dan standar operasional yang ketat. Jika limbah B3 jatuh ke tangan yang salah, bukan tidak mungkin limbah beracun ini disalahgunakan atau bahkan dijual secara ilegal.
Kasus ini menjadi atensi khusus, mengingat limbah medis yang berbahaya harus dikelola dengan benar dan tidak bisa sembarangan diberikan kepada pihak yang tidak kompeten.
Pihak RSUD Raden Mattaher sendiri hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait kontrak ganda ini. Direktur rumah sakit, dr. Herlambang, juga masih bungkam terkait adanya dugaan penyimpangan ini.
Lalu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher?
Apakah ada praktik bisnis gelap di balik kontrak ganda ini?
Add new comment