Tim Gabungan Polda Jambi dan Polsek Cempaka Oku Timur menangkap Daniel Asmara (30), buronan kasus pembunuhan Agus Cik (55) yang ditemukan tewas di bawah jembatan di Oku Timur, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Merangin, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Merangin, pada Rabu (26/2/2025) pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polsek Cempaka Oku Timur," kata Manang Soebeti, Kamis (27/2/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu, (8/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, korban Agus Cik ditemukan tewas di bawah jembatan di Dusun Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan dahi.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Cempaka dengan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah hampir 3 pekan berlalu, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Kabupaten Merangin. Selanjutnya, tim Resmob Polda Jambi, Polres Merangin, mem-backup Polsek Cempaka untuk menyusun strategi penangkapan.
"Setelah berkoordinasi tim langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku kemudian tim mendaptakan informasi pelaku sedang berada di kebun milik saudara Pranowo di Desa Simpang Limbur, Merangin," lanjutnya.
Pelaku Daniel kemudian diamankan petugas. Dalam pemeriksaan awal, Daniel Asmara mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polsek Cempaka OKU Timur.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Cempaka Oku Timur," pungkasnya. (*)
Add new comment