Tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi semakin intensif mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Jambi.
Setelah sebelumnya Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi diperiksa pada 6 Februari 2025, kini penyelidikan mulai melebar. Tidak hanya SMPN 7, pihak kepolisian juga menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, melalui Kasubnit Tipikor Ipda Bowo Satria, mengonfirmasi polisi akan memanggil empat orang terkait kasus ini.
"Hari Senin, 24 Maret 2025, kita periksa bendahara dan operator dana BOS dari SMPN 7 dan SMPN 1 Kota Jambi. Ada 4 orang yang kita jadwalkan untuk dimintai keterangan," ungkap Ipda Bowo Satria, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, penyidik masih dalam tahap pendalaman kasus untuk memastikan apakah dugaan penyelewengan dana BOS hanya terjadi di SMPN 7 atau meluas ke sekolah-sekolah lain di Kota Jambi.
"Kami masih menelusuri lebih lanjut, apakah dugaan penyimpangan ini hanya terjadi di SMPN 7 atau ada pola serupa di SMP lain di Kota Jambi. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kita kabari," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan awal yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan anggaran di SMPN 7 Kota Jambi. Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk:
✅ Pembelian buku dan alat tulis siswa
✅ Biaya operasional sekolah
✅ Peningkatan fasilitas pendidikan
Dalam beberapa kasus korupsi dana BOS sebelumnya, modus yang kerap ditemukan antara lain, Mark-up harga pengadaan barang dan jasa. Pembuatan laporan fiktif dalam penggunaan anggaran. Penyaluran dana ke pihak yang tidak berhak. Pemotongan dana BOS oleh oknum tertentu.
Jika terbukti terjadi praktik serupa, para pelaku bisa dijerat dengan UU Tipikor dan terancam hukuman pidana berat.
Kasus ini diprediksi tidak akan berhenti di SMPN 7 dan SMPN 1 saja.
"Kami ingin memastikan, apakah hanya dua sekolah ini atau justru lebih luas lagi? Kalau memang ada pola serupa di SMP lain, tentu akan kami telusuri lebih jauh," tegas pihak penyidik.
Jika penyelidikan berkembang, bukan tidak mungkin kepala sekolah lain, bendahara, atau pejabat di Dinas Pendidikan juga ikut diperiksa.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan dana BOS di Kota Jambi. Apakah penyimpangan ini hanya oknum tertentu atau ada dugaan "main mata" secara sistematis?(*)
Comments
Tolong di usut kepsek smp7…
Tolong di usut kepsek smp7 Jambi ttg dana bos .apakah mampu seorang kepsek dengan status suaminya pengangguran plesiran ke luar negri dan kota 2 di indonesia?emangnya gaji nya brp ?plesiran ke LN ,ikut serta anak dan suami . Usut Tuntas dana Bos , pasti kena asal Polresta serius dan tidak menerima imbalan apapun sehingga berujung kasus ini mangkrak ..kami akan kawal
Add new comment