Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yang melibatkan empat orang tersangka.
Penangkapan dilakukan di halaman Transmart Jambi, tepat di depan Hotel Yello, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu siang pukul 13.30 WIB lalu.
Dalam operasi petugas berhasil menyita satu buah cula badak seberat 605 gram serta 1,3 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam mobil Toyota Fortuner warna putih.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan Cula badak sendiri direncanakan akan dijual dengan harga fantastis mencapai Rp 1,8 miliar, atau sekitar Rp 3 juta per gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil yang telah dicurigai berdasarkan ciri-ciri yang diterima dari informasi awal. Sisik trenggiling disembunyikan dalam kotak bertuliskan "keripik udang" di belakang kursi sopir, sementara cula badak diletakkan di dalam dashboard kendaraan," katanya, Senin (14/4/2025).
Selain mengamankan Barang Bukti, petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka, yang pertama tersangka berinisial SS (59), warga Desa Balai Rajo, Kabupaten Tebo, Kemudian S (34), warga Desa Sungai Karang, Kabupaten Tebo. RH (39), warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, dan terakhir RSH (45), warga Desa Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah. (*)
Add new comment