Soal Proyek Pokir Dewan, Ketua DPRD Kota Jambi: Kami Hanya Mengusulkan, Bukan Pemberi Proyek

WIB
IST

Pimpinan DPRD Kota Jambi meluruskan informasi beredar, ihwal kekecewaan sejumlah kontraktor yang mengaku tak mendapatkan proyek dari jalur pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Isu ini mencuat setelah kabar beredar menyatakan beberapa kontraktor mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, namun merasa “tidak dilayani” karena mengaku membawa “proyek pokir”.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarely, menegaskan anggota dewan tak memiliki kewenangan dalam hal penunjukan kontraktor atau pengaturan proyek.

“Kami hanya mengusulkan program ke PU, bukan sebagai pemberi proyek. Teknis sepenuhnya adalah kewenangan Dinas PU,” tegas Faried saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Faried menjelaskan, pokok pikiran (pokir) anggota dewan bukan muncul ujug-ujug. Usulan itu bersumber dari aspirasi masyarakat. Instrumennya, dihimpun melalui reses, pertemuan RT, hingga musrenbang kelurahan dan kecamatan.

“Aspirasi itu kami rangkum, kami sampaikan ke pemerintah dalam bentuk program. Tapi pelaksanaannya tetap berada di tangan eksekutif, dalam hal ini OPD terkait,” ujarnya.

Faried juga memastikan tak ada relasi transaksional antara anggota dewan dengan para kontraktor. Ia menolak tegas tudingan ada anggota DPRD yang "memainkan proyek" atau menerima fee proyek dari rekanan.

Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Yasir, juga menegaskan posisi lembaga legislatif dalam konteks pokir ini.

“Dewan hanya mengusulkan aspirasi dari masyarakat, baik melalui pokir maupun hasil reses. Kami tidak punya kewenangan dalam teknis pengerjaan. Itu wilayah kerja Dinas PU,” ujarnya.

Terkait kabar sejumlah kontraktor ditolak Dinas PU karena mengklaim membawa “pokir dewan”, Yasir mendukung langkah tegas dinas itu.

“Kami dukung langkah Dinas PU. Itu memang tidak dibenarkan oleh aturan. Tidak boleh ada klaim-klaim yang menjurus pada intervensi pelaksanaan proyek,” tambahnya.

Pernyataan resmi dari pimpinan DPRD ini diharapkan bisa meredam spekulasi yang berkembang di tengah publik, sekaligus memperjelas batas peran legislatif dan eksekutif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network