Proses tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 43 Kecamatan Senyerang saat ini sedang berada di tahap paling menentukan. Dengan nilai HPS mencapai Rp 1,25 miliar, proyek ini menjadi perhatian karena menyasar langsung kualitas ruang belajar anak-anak sekolah negeri di wilayah pesisir barat Jambi itu.
Proses tender saat ini masuk tahap pembukaan dokumen penawaran. Dimulai sejak 19 Mei 2025 hingga 20 Mei 2025. Dari data terlihat ada 7 CV yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran.

Dari tujuh peserta yang terdaftar, CV Mas Global berada di posisi terkuat. Tengok saja, hanya perusahaan ini yang mengajukan dan membuka penawaran harga resmi, yakni Rp 1.244.382.141,11 — terpaut tipis dari nilai HPS.
Dengan tak adanya harga penawaran dari enam peserta lainnya hingga pembukaan dokumen, CV Mas Global secara matematis berada di atas angin.
Tapi.....
Seperti kata pepatah "di atas angin bukan berarti sudah mendarat dengan selamat". Justru di sinilah titik krusialnya.
Pertanyaan pentingnya muncul? Apakah CV Mas Global benar-benar memiliki subklasifikasi SBU yang sesuai untuk proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah? Dari persyaratan yang diumumkan Pokja, peserta wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan).
Apakah perusahaan ini memiliki pengalaman sejenis dalam 4 tahun terakhir yang nilainya setara (≥ Rp 1,25 miliar)?
Apakah dokumen administrasi dan kualifikasi teknis mereka diverifikasi sungguh-sungguh oleh Pokja?
Sesuai regulasi, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan Perpres 12/2021 secara tegas menyebutkan bahwa penyedia harus memiliki SBU yang sesuai dipersyaratkan dan masih berlaku pada saat pemasukan dokumen penawaran.
Kemudian untuk paket > Rp 2,5 miliar, usaha kecil wajib menunjukkan pengalaman sejenis senilai setara. Meskipun tender ini masih di bawah ambang Rp 2,5 miliar, namun tetap wajib diverifikasi pengalaman teknis dan legalitas SBU, karena pekerjaan menyangkut struktur gedung pendidikan, bukan sekadar rehab ringan atau pengecatan.
“Kalau ruang kelasnya roboh, murid tak bisa belajar. Tapi kalau kontraktornya salah pilih, bisa jadi proyek ini cuma menghasilkan dinding yang mudah retak dan plafon yang cepat lapuk,” ujar warga kepada Jambi Link.
CV Mas Global memang sedang di atas angin. Tapi, beberapa hal masih perlu didalami. Mulai dari SBU aktif kategori BG006 (Gedung Pendidikan) hingga apakah perusahaan ini pernah menangani proyek sekolah sebelumnya, baik dari Dinas Pendidikan Tanjab Barat atau kabupaten lain?Ataukah ada proyek sebelumnya yang bermasalah atau diputus kontrak?
Jika Pokja serampangan meloloskan perusahaan yang tak memenuhi syarat, tentu berisiko menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses tender. Selain itu, akan ada konsekuensi hukum dan pidana.
Tender bukan hanya soal siapa paling cepat dan paling murah. Tender pendidikan adalah pertaruhan terhadap masa depan. Dan dalam proyek yang menyangkut ruang kelas siswa di Senyerang, publik layak tahu siapa yang akan membangun sekolah mereka—dan apa rekam jejaknya.
CV Mas Global sedang unggul. Tapi masyarakat berhak tahu: unggul karena layak, atau karena sepi lawan. Update terus perkembangannya di Jambi Link.(*)
Add new comment