MPRJ Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Dugaan Pengaturan Proyek di Tanjab Barat

WIB
IST

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali menyuarakan aksi di depan kantor Kejati Jambi, menyoroti dugaan pengaturan proyek dan maladministrasi di UKPBJ Tanjab Barat. Dalam orasinya, Ketua MPRJ, Bobto, memaparkan tiga proyek yang diduga cacat administratif dan bermuatan konflik kepentingan.

Bobto membuka fakta rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2 miliar. Pelaksana, CV Sumber Abadi Sentosa.

Lalu pembangunan pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPS Rp 1,909,738,000. Pelaksana CV Sumber Abadi Sentosa.

Kemudian review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang. Nilai HPS Rp 500 juta. Pelaksana CV Karina Graha Konsultan

Ketiga proyek ini disebut bernasib serupa, menggunakan SBU yang "hidup” setelah jadwal upload dokumen tender. Artinya, saat penawaran awal, perusahaan belum memiliki SBU sah.

CV Sumber Abadi Sentosa (Proyek Masjid dan Pintu Air) memiliki SBU BG002, BG006, BG009 dari LSBU GAPEKNAS, tapi sudah dicabut. CV ini sempat mengajukan permohonan SBU BG002, BG006, BS010, tapi ditolak.

Sehingga, saat tender dimulai, tidak ada SBU yang sah. Potensi dugaan pemalsuan dokumen.

CV Karina Graha Konsultan (Review RDTR Pelabuhan Dagang). Tender dimulai 18 Februari 2025, upload dokumen berlangsung 11–14 Maret 2025.

CV ini memiliki dua SBU AL001 dari INKINDO. Namun, SBu yang masa berlaku 24 Feb 2023–23 Feb 2026, status dicabut.

Sedangkan SBU kedua, aktif pasca upload dokumen (15 Apr)

Artinya, tidak ada SBU sah pada saat upload 11–14 Maret. SBU yang digunakan belum berlaku—atau belum aktif—ketika dokumen diunggah.

Berdasarkan Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat (2), SBU harus aktif dan sah saat penawaran. Jika tidak, pemenang tender terbukti melanggar hukum, dan proses seharusnya batal demi hukum.

Lebih jauh, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen administratif (Pasal 263 KUHP). Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara (Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999).

Dalam aksinya, Bobto mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan periksa Kepala Bagian UKPBJ Tanjung Jabung Barat (diduga otak pengaturan). Seluruh anggota Pokja dari ketiga proyek. Pihak ketiga direktur CV Sumber Abadi Sentosa & director CV Karina Graha Konsultan.

“Jika benar ada pengondisian, ini bukan sekadar maladministrasi. Ini pemufakatan jahat yang mencederai akuntabilitas pengadaan publik,” tegas Bobto.

Setelah aksi berlangsung, MPRJ melaporkan secara resmi ke PTSP Kejati Jambi. Staf petugas mengatakan laporan telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan.

Proyek publik seharusnya bersih dari jebakan dokumen mati dan pengaturan tertutup. Tapi kenyataan tiga proyek tanpa SBU sah jadi kisah pahit tata kelola publik di Tanjab Barat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network