Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu pada proyek jalan Rp14,8 miliar milik CV Keina Karya Utama. Rekam jejak tender perusahaan ini di Tanjab Barat juga dipenuhi sorotan: proyek jalan rusak dini, tender drainase Rp12 miliar minim saingan, hingga masalah proyek pintu air Rp4 miliar yang penuh kejanggalan.
***
Proyek peningkatan Jalan Sedang–Parit Deli (lanjutan) senilai Rp 14,81 miliar yang dikerjakan CV Keina Karya Utama bermasalah. Audit BPK RI 2025 menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada item lapis pondasi agregat kelas B.
BPK RI menyebut, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis menjadi titik sorotan utama. Item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B dinilai tidak sesuai dengan kontrak, sehingga kualitas jalan dipastikan tidak optimal.
Permasalahan ini disebut terjadi akibat lemahnya pengawasan. Kepala Dinas PUPR ddinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan. PPK dinas tidak cermat saat melakukan pemeriksaan pekerjaan. CV Keina Karya Utama selaku penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi teknis kontrak.
Proyek ini dilelang pada 23 Juli 2024 dengan kode RUP 52036279. Nilai pagu dan HPS sama, yakni Rp 15 miliar. Dari 14 peserta tender, CV Keina Karya Utama akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 14.819.494.499,70.
Perusahaan ini tercatat beralamat di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi MS SH, Kabupaten Tanjab Barat, dengan NPWP aktif. Proyek ditetapkan untuk usaha kecil dengan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.
Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Mereka berjanji menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Bupati Tanjung Jabung Barat juga mengambil sikap serupa. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menjalankan rekomendasi auditor negara agar kasus serupa tidak terulang di proyek-proyek infrastruktur lain.
Jalan Sedang–Parit Deli merupakan akses penting warga Tanjab Barat yang menghubungkan kawasan pemukiman dengan jalur ekonomi. Proyek lanjutan senilai Rp 14,8 miliar ini diharapkan memperbaiki kualitas jalan. Namun dengan adanya temuan BPK, kualitas hasil pekerjaan kembali menjadi sorotan publik.
Profil CV Keina Karya Utama
CV Keina Karya Utama (KKU) merupakan perusahaan konstruksi yang berbasis di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. CV ini resmi terdaftar di portal LPSE Tanjabbar dengan alamat di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi MS SH, Kualatungkal
Berdiri pada 3 Februari 2022. Namun, sempat mengalami perubahan akta pada 7 Januari 2025. Di jajaran pengurus, tercatat nama Hendri Lie dan Yeni sebagai komisaris. Lalu Lina sebagai direktur.
CV Keina Karya Utama mengantongi sejumlah Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang konstruksi jalan, irigasi, dan prasarana sumber daya air. Meski usianya terbilang muda, perusahaan ini telah memenangkan beberapa tender proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah. Namun, rekam jejak proyek-proyek tersebut diwarnai berbagai sorotan investigatif.
Tahun 2023, CV Keina Karya Utama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Parit Deli–Sungai Dualap di Kecamatan Kuala Betara dengan nilai pagu sekitar Rp 6,98 miliar. Proyek yang didanai APBD Murni Tanjabbar 2023 ini belakangan terungkap sebagai temuan audit BPK, dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.
Ironisnya, kondisi jalan itu sempat dikritik warga karena sudah mulai rusak padahal baru satu tahun selesai dibangun. Kala itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tanjabbar, Samsul Bahri, meminta aparat berwenang segera mengaudit karena anggaran proyek yang besar diduga tidak dikelola optimal.
Awal 2025, CV KKU memenangkan tender proyek Drainase Dalam Kota Kualatungkal Tahap I senilai Rp 12 miliar. Tender drainase ini mengundang kontroversi. Hanya CV Keina Karya Utama satu-satunya yang memasukkan penawaran – padahal 21 perusahaan kabarnya mendaftar lelang tersebut – dengan harga yang hanya sekitar 0,8% di bawah nilai pagu.
Dalam pelaksanaannya, proyek drainase kota ini juga menimbulkan masalah bagi warga. Pipa distribusi utama milik PDAM Tirta Pengabuan dilaporkan tiga kali pecah akibat kegiatan penggalian drainase oleh CV KKU.
Insiden pipa 6 inci yang patah tersebut sempat mengakibatkan pasokan air bersih ke pusat kota Kuala Tungkal terganggu. Direktur PDAM setempat menyayangkan kurangnya kehati-hatian di lapangan – operator alat berat dinilai “main keruk” tanpa peduli peringatan tim PDAM, sehingga pipa sering terkena dan merugikan pelanggan. Ia khawatir kerusakan lebih parah bisa terjadi bila galian berlanjut ke sisi jalan lain yang tertanam pipa lebih besar.
Masih di tahun 2025, CV Keina Karya Utama juga berhasil memenangkan tender proyek Pintu Air Parit 10 di Kecamatan Tungkal Ilir dengan nilai pagu Rp 4,09 miliar. Proses tender ini tak luput dari sorotan. Pasalnya, ada perusahaan saingan (CV Agra Pana Konstruksi) yang mengajukan penawaran lebih rendah (Rp 3,89 miliar) namun didiskualifikasi panitia lelang karena masalah administrasi.
Alhasil, CV KKU keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 4,06 miliar, hanya “mengurangi” sekitar Rp 30 juta dari nilai pagu proyek. Selisih yang minim ini dianggap menguatkan indikasi bahwa pemenang tender sudah ditentukan sejak awal.
Panitia beralasan menggugurkan penawar lain akibat kelengkapan dokumen seperti bukti setoran alat, kepemilikan truk, dan pengalaman personel yang tidak terpenuhi. Di sisi lain, media lokal mempertanyakan legalitas sertifikat badan usaha milik CV KKU untuk proyek pintu air ini – “SBU-nya cacat?”.
Pihak CV Keina Karya Utama tak merespon konfirmasi soal temuan BPK RI tersebut.(*)
Add new comment