Digugat Eks Karyawan Rp 148 Juta, PT Brahma Binabakti Mangkir di Sidang Perdana

WIB
IST

PT Brahma Binabakti (BBB), salah satu perusahaan kelapa sawit besar di Jambi, digugat mantan karyawannya, Wisnow E.S. Tambunan, dengan nilai tuntutan mencapai Rp148,8 juta. Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (8/9/2025) lalu.

Namun, jalannya sidang perdana harus tertunda lantaran pihak perusahaan tidak hadir.

“Isi gugatan belum dibacakan, masih kita panggil lagi di minggu depan pada 15 September,” kata Humas PN Jambi, Suwarjo.

Dalam gugatan yang diajukan, Wisnow meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerjanya dengan BBB berakhir sejak 31 Oktober 2025. Selain itu, ia menuntut perusahaan membayar pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi Rp47,7 juta, serta upah Mei–September 2025 sebesar Rp39,1 juta. Total nilai gugatan mencapai Rp148,8 juta.

PT Brahma Binabakti yang merupakan anak usaha PT Triputra Agro Persada dikenal sebagai pemain besar di industri kelapa sawit. Perusahaan ini mengelola ribuan hektare kebun sawit di Jambi, lengkap dengan pabrik pengolahan CPO dan Palm Kernel, gudang, bengkel, hingga fasilitas pendukung lain.

Absennya perusahaan dalam sidang perdana ini menambah sorotan publik, mengingat BBB punya reputasi sebagai perusahaan besar dengan kontribusi besar bagi ekonomi daerah.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan kembali pada Senin, 15 September 2025 mendatang. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network