PT PP (Persero) Tbk digugat pailit oleh dua subkontraktor terkait tunggakan Rp 2,99 miliar pada proyek Museum KCBN Muarojambi senilai Rp342 miliar. Gugatan ini menyoroti keuangan BUMN karya, memicu kekhawatiran potensi mangkraknya proyek strategis kebudayaan, dan berdampak pada masyarakat serta sektor konstruksi nasional.
***
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) – sebuah BUMN konstruksi – menjadi kontraktor utama (melalui KSO PP-Urban) dalam proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarojambi senilai ratusan miliar rupiah.
Pada September 2025, PTPP menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh dua perusahaan subkontraktor terkait sengketa pembayaran pekerjaan dalam proyek museum tersebut. Gugatan pailit ini menyoroti isu finansial dan kontraktual dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut, serta menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan pembangunan museum dan dampaknya terhadap para pemangku kepentingan.
Gugatan pailit ini bermula dari kontrak subkontraktor pekerjaan struktur baja pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarojambi. PTPP selaku kontraktor utama membentuk joint operation KSO PP-Urban untuk mengerjakan proyek ini.
PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) ditunjuk sebagai subkontraktor struktur baja museum melalui Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) tertanggal 10 Juni 2024 (dengan amandemen 8 Agustus 2024) senilai Rp14,06 miliar. PTPP telah melakukan pembayaran Rp10,59 miliar, dan setelah pengurangan pajak serta potongan lain sebesar ~Rp485,6 juta, tersisa utang Rp2,99 miliar yang menjadi pokok sengketa.
Subkontraktor mengklaim PTPP lalai melunasi sisa pembayaran pekerjaan proyek. Sebelum gugatan diajukan, PT Stahlindo mengalihkan sebagian piutangnya (Rp1,046 miliar) kepada PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II) melalui Akta Cessie pada 11 Agustus 2025. Dengan demikian, kedua perusahaan tersebut memiliki klaim terpisah, Stahlindo menagih Rp1,94 miliar dan Sinar Baja Prima menagih Rp1,04 miliar (total ±Rp2,99 miliar).
Alasan gugatan pailit adalah kegagalan PTPP memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur tersebut dalam proyek museum tersebut. Kondisi ini memenuhi syarat formil untuk permohonan pailit, yaitu adanya lebih dari satu kreditur dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Permohonan pailit oleh dua subkontraktor tersebut didaftarkan pada 3 September 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PTPP menerima surat relaas panggilan sidang pailit pada 10 September 2025, dan sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 15 September 2025. Perkara tercatat dengan nomor register 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa (OJK), manajemen PTPP menjelaskan kronologi utang proyek Museum KCBN Muarojambi dan menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dengan didampingi kuasa hukum.
PTPP menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak hukum atau keuangan yang signifikan akibat permohonan pailit tersebut terhadap kelangsungan usaha perseroan. Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyatakan perusahaan akan melakukan verifikasi atas klaim dan menyiapkan tanggapan resmi di pengadilan.
PTPP juga mengambil langkah mitigasi pada aspek korporasi, BEI telah menyematkan notasi khusus “B” pada saham PTPP sebagai penanda sedang ada kasus pailit. Hal ini merupakan prosedur bursa untuk transparansi risiko terhadap emiten publik yang tengah menghadapi proses kepailitan.
Di sisi lain, nilai klaim Rp2,99 miliar relatif kecil dibanding total aset PTPP (Rp55,5 triliun per Juni 2025). Sehingga besar kemungkinan PTPP mampu membayar kewajiban tersebut dan menghindari putusan pailit. Opsi penyelesaian dapat ditempuh melalui pembayaran sebelum putusan atau mediasi dengan kreditor agar gugatan dicabut. Proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan akhir. Status hukum terkini adalah permohonan pailit dalam pemeriksaan di PN Niaga Jakarta Pusat.
Kontrak pembangunan fisik Museum KCBN Muarojambi bernilai Rp342 miliar, dengan penawaran PTPP Rp328,8 miliar. Lingkup pekerjaan sangat luas, mencakup konstruksi bangunan utama (museum dua lantai dan beberapa gedung tematik: O, K, L, M, N, Santi Rupa, Ananda), pusat informasi wisata, serta bangunan penunjang (kelas, laboratorium, storage artefak, galeri UMKM, kantor pengelola, masjid) beserta infrastruktur kawasan dan lanskap.
Proyek ini direncanakan bertahap (multi-year). Total program revitalisasi KCBN Muarojambi (termasuk pemugaran candi, normalisasi kanal kuno, dll) didukung anggaran sekitar Rp600 miliar yang mencakup APBN (pusat), BUN (bendahara umum negara), dan APBD provinsi/kabupaten.
Hingga 2025, beberapa candi (Kotomahligai, Parit Duku, Sialang, Menapo Alun-alun) sudah/ tengah dipugar. Museum KCBN dibangun di lahan ~10-30 Ha (bangunan seluas ±1 Ha) dan diharapkan menjadi museum terluas di Indonesia.
Keterlambatan penyelesaian museum dari target awal Oktober 2024 mengindikasikan tantangan konstruksi ataupun pendanaan. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah tetap berkomitmen melanjutkan proyek ini karena dianggap strategis untuk pelestarian budaya dan peningkatan pariwisata heritage Jambi.
Gugatan pailit ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi mangkraknya proyek Museum KCBN Muarojambi. Apabila PTPP dinyatakan pailit oleh pengadilan (skenario terburuk), proyek kemungkinan terhenti karena kontraktor utama kehilangan kapasitas legal dan finansial untuk melanjutkan pekerjaan. Namun skenario tersebut kecil kemungkinannya mengingat nilai sengketa relatif kecil dan PTPP beritikad menyelesaikan kewajiban.
Yang lebih realistis adalah penundaan jadwal. Subkontraktor lain mungkin berhati-hati atau menunda pekerjaan jika pembayaran tersendat. Dengan kata lain, kasus ini dapat menyebabkan delay tambahan hingga PTPP menyelesaikan sengketa utang. Meski tidak dinyatakan mangkrak, penyelesaian museum berpotensi molor dari rencana semula.
Dari sisi owner, gugatan pailit terhadap kontraktor utama tentu menjadi lampu kuning. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku pemberi kerja mungkin perlu menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi kegagalan kontrak. Dalam kontrak pemerintah, apabila kontraktor pailit, owner berhak memutuskan kontrak dan menunjuk kontraktor pengganti (pemanfaatan jaminan pelaksanaan dsb.).
Hal ini bisa memicu proses tender ulang dan penundaan panjang. Maka, Kemendikbud kemungkinan akan mendorong PTPP menyelesaikan masalah ini segera, termasuk mediasi antara PTPP dan subkontraktor untuk mencegah proyek terhenti.
Kasus hukum ini juga dapat mendorong evaluasi oleh Kemendikbud terhadap manajemen proyek dan pembayaran dalam proyek tersebut, untuk mencegah kasus serupa terulang.(*)
Add new comment