Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menurunkan tim khusus untuk melakukan pembinaan dan penilaian di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Oktober 2025, ini merupakan bagian dari program kerja LAM Jambi tahun 2025 untuk mengukuhkan status kampung-kampung yang masih memegang teguh nilai adat.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 088/SPT/LAM-JBI/X/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAM Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, tim penilai terdiri dari empat orang. Tim ini meliputi Drs. H. Rusli Adam, M.Pd.I (Ketua-10), Dr. Fedio Solmos, S.Si (Anggota Litbang), Azhar. HM (Anggota Bid. Generasi Muda), dan Dr. Fahmi Rasyid, SE, M.AP (Sekretaris Diklat).
Dr. Fahmi Rasyid, selaku Sekretaris Diklat LAM Provinsi Jambi, menyatakan bahwa penilaian ini bertujuan untuk memverifikasi kelayakan suatu wilayah sebagai kampung adat secara komprehensif.
"Penilaian ini bukan sekadar formalitas untuk memberikan label, tetapi merupakan bagian dari pembinaan dan upaya serius kita untuk memverifikasi serta melestarikan eksistensi masyarakat adat di Jambi," ujar Dr. Fahmi Rasyid saat ditemui di lokasi, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, proses penilaian mencakup berbagai aspek fundamental yang menjadi ciri khas masyarakat adat.
"Kami melihat berbagai aspek secara komprehensif sesuai instrumen yang ada. Mulai dari keberadaan rumah adat , penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa , kearifan lokal seperti sistem pertanian tradisional , hingga sejauh mana masyarakatnya masih homogen dan memegang teguh adat istiadat. Ini semua adalah denyut nadi dari sebuah kampung adat," jelasnya.
Mengacu pada dokumen "Perangkat Penilaian Kampung Adat Jambi Tahun 2025", terdapat setidaknya 16 kriteria utama yang menjadi acuan tim. Kriteria tersebut antara lain mencakup kejelasan batas wilayah , otonomi dan kemandirian kampung , hubungan yang kuat dengan lingkungan alam , hingga eksistensi unsur adat seperti Batin atau Penghulu.
Setiap kampung yang dinilai harus mengisi formulir data dan identitas yang mencakup informasi detail, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, hingga data pendukung seperti keberadaan tanah adat dan peninggalan sejarah. Kepala kampung atau desa juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang menjamin kebenaran data yang diberikan.
Program penilaian kampung adat ini menjadi salah satu prioritas LAM Jambi dalam menjaga warisan budaya Melayu Jambi di tengah tantangan modernisasi. Hasil dari penilaian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan resmi kepada masyarakat adat setempat.(*)
Add new comment