Menanti Nasib Bobby Nasution, KPK Tunggu Laporan JPU dari Tipikor Medan

WIB
IST

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal status Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. KPK menegaskan masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Medan sebelum melangkah lebih jauh, termasuk memeriksa Bobby.

Nasib Bobby Nasution kini disebut-sebut bergantung pada putusan lima terdakwa yang sedang diadili dalam kasus tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya harus menunggu proses hukum di Medan tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai," ujar Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, KPK belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena putusan sidangnya belum ada. Laporan akhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah vonis nanti akan menjadi penentu.

"Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya," tegas Asep.

"Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari pak jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan," tandasnya.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pada enam proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dengan total nilai proyek fantastis, yakni Rp 231,8 miliar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang (Kirun), dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), jaksa telah membacakan tuntutan. Akhirun dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sementara Rayhan dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tiga terdakwa lainnya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, yang akan segera disidangkan.

KPK menduga Topan Obaja Ginting sengaja mengatur lelang untuk memenangkan perusahaan swasta tertentu. Sebagai imbalannya, Topan diduga mendapat janji fee sebesar Rp 8 miliar. KPK juga mengungkap bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang 'membantu' mereka.(*)

Sumber : Berita Satu (jejaring media Jambi Link)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network