Konsesi Terbakar: Perkumpulan Hijau Desak Penegakan Hukum Tegas dan Cabut Izin Perusahaan

WIB
IST

Kebakaran di lahan gambut kembali menjadi sorotan setelah konsesi PT. Artha Mulia Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan PT. Sungai Bahar Pasifik di Muaro Jambi mengalami kebakaran. Peristiwa ini kembali menyoroti praktik buruk perusahaan yang beroperasi di wilayah gambut dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada.

Praktik Ilegal: Kanal di Lahan Gambut

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, dengan tegas mengungkapkan bahwa kebakaran di wilayah gambut sering kali dipicu oleh pembangunan kanal yang dilakukan perusahaan untuk mengeringkan gambut.

"Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar," ujar Feri.

Menurut Feri, setiap perusahaan pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di konsesi mereka.

"Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum," tegasnya.

Pelanggaran Hukum yang Jelas

Mengacu pada Pasal 88 dan 89 UU No. 32 Tahun 2009, setiap kegiatan usaha memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan. Hal ini menegaskan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 64 Ayat 1, menyatakan bahwa setiap pemegang izin harus melakukan tindakan pencegahan, termasuk penanganan kebakaran secara dini. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tindakan preventif ini sering kali diabaikan, terutama di area yang dikelola oleh perusahaan besar.

Penegakan Hukum yang Dinanti

Pada 25 Juli 2024, Kapolda Jambi telah mengeluarkan maklumat yang menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan. Maklumat ini mencakup ancaman hukuman berat, di antaranya:

  1. Pasal 187 KUHP: Hukuman pidana hingga 12 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
  2. Pasal 188 KUHP: Sanksi pidana hingga 5 tahun bagi pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran.
  3. Pasal 78 Ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999: Hukuman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp 15 miliar bagi pelaku pembakaran hutan.
  4. Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
  5. Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014: Pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelaku usaha yang membakar lahan.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Feri Irawan menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang lalai dan melanggar peraturan ini. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar area tersebut.

"Jadi bukan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak, tapi pemilik perusahaan yang konsesinya terbakar juga harus ditindak tegas," pungkasnya.

Ini adalah seruan untuk penegak hukum agar bertindak tidak pandang bulu, dan memastikan bahwa setiap pelanggar, baik kecil maupun besar, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Dengan peristiwa ini, diharapkan adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak yang terbukti bersalah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network