Kursi PAUD Rp2,21 Miliar di Batang Hari Mengecil, BPK RI Temukan 3.132 Unit Tak Sesuai Spesifikasi dan Cacat Mutu

WIB
IST

Ada cerita kecil dari ruang belajar anak-anak TK/PAUD di Batang Hari. Kecil secara ukuran. Tapi besar secara anggaran. BPK RI menemukan pengadaan mebel siswa TK/PAUD pada Disdikbud Batang Hari senilai Rp2.210.017.500 tidak seluruhnya sesuai spesifikasi. Nilai kelebihan pembayaran yang dihitung BPK mencapai Rp97.376.850.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja operasi dan belanja modal Tahun Anggaran 2025 sampai 30 November 2025 pada Pemkab Batang Hari. Pemeriksaan itu tertuang dalam LHP tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam APBD TA 2025, Pemkab Batang Hari menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp382.911.164.878,66. Realisasinya sampai 30 November 2025 sebesar Rp277.004.072.239,69 atau 72,34 persen. Dari angka itu, realisasi Belanja Barang tercatat Rp89.289.820.984,05.

Dari uji petik dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik, BPK menemukan pekerjaan belanja barang pada Disdikbud dan Sekretariat Daerah yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp114.975.683. Dari jumlah itu, bagian Disdikbud terkait pengadaan mebel siswa TK/PAUD mencapai Rp97.376.850.

Pengadaan mebel itu berupa kursi dan meja siswa untuk jenjang TK/PAUD. Paket tersebut dilaksanakan melalui e-katalog oleh CV AAM berdasarkan Surat Pesanan Nomor 17/1.01/SP/PPK/DD/PDK/2025 tanggal 18 Maret 2025.

Nilai kontrak pengadaan mebel TK/PAUD itu sebesar Rp2.210.017.500, termasuk PPN 11 persen. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 208 hari, mulai 18 Maret sampai 12 Oktober 2025.

Pekerjaan itu dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan BAST terakhir tanggal 24 Juni 2025. Pembayarannya juga telah lunas melalui SP2D Nomor 15.04/04.0/000120/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/P4/8/2025 tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp2.210.017.500.

Namun cerita berubah ketika BPK melakukan pemeriksaan fisik pada 20 sampai 24 Oktober 2025. Pemeriksaan itu dilakukan bersama PPTK dan didampingi staf Inspektorat. Hasilnya, ada 3.132 unit kursi siswa TK/PAUD yang ukuran dimensinya tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Ukuran panjang kursi dalam kontrak seharusnya 37 cm, tetapi hasil cek fisik hanya 30 cm. Ada selisih 7 cm. Ukuran lebar seharusnya 32,50 cm, tetapi hasil cek fisik hanya 30 cm. Ada selisih 2,50 cm. Sementara ukuran tinggi sesuai, yakni 55 cm.

Keterangan PPK kepada BPK juga menarik. Menurut hasil wawancara BPK, pengadaan dilakukan hanya berdasarkan spesifikasi yang tercantum pada etalase. PPK tidak menguji lebih dulu kesesuaian spesifikasi dengan kondisi fisik barang. Pengecekan fisik oleh PPK dan PPTK baru dilakukan setelah barang dikirim ke Disdikbud.

BPK kemudian menghitung selisih nilai pembayaran bersama PPK dan penyedia barang. Dari perhitungan itu, selisih pembayaran untuk kursi TK/PAUD mencapai Rp97.376.850.

Rinciannya begini. Jumlah kursi siswa yang dihitung sebanyak 3.132 unit dengan harga satuan Rp395.000 dan nilai kontrak Rp1.237.140.000. BPK menghitung volume terpasang hanya 91,13 persen, sehingga nilai kontrak setelah penyesuaian menjadi Rp1.127.405.682. Selisih awalnya Rp109.734.318. Setelah dikurangi PPN 11 persen yang telah dibayarkan sebesar Rp10.874.572 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp1.482.896, total kelebihan pembayaran menjadi Rp97.376.850.

Untuk meja siswa, BPK mencatat jumlah 783 unit dengan harga satuan Rp1.242.500 dan nilai kontrak Rp972.877.500. Volume terpasang meja tercatat 100 persen, sehingga tidak ada selisih pembayaran pada item meja.

Masalah tidak berhenti pada ukuran kursi. BPK juga melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada 138 TK/PAUD penerima bantuan mebel Disdikbud. Hasilnya, terdapat 15 meja dan 155 kursi yang tidak bisa digunakan karena beberapa bagian kursi dan meja terlepas.

Dalam Lampiran 4, BPK merinci ada 42 TK/PAUD yang masuk daftar kerusakan mebel. Beberapa yang paling mencolok antara lain TK Karya Bunda Muara Bulian dengan 24 kursi rusak, TK Insan Karim Mersam dengan 15 kursi rusak, TK Serentak Bak Regam Muara Bulian dengan 10 kursi rusak, dan TK Negeri Dharma Wanita Bulian dengan 10 kursi rusak.

Ada juga TK yang mengalami kerusakan meja dan kursi sekaligus. TK Negeri Dharma Wanita Tembesi tercatat memiliki 5 meja rusak dan 5 kursi rusak. TK Asiatik Persada Bajubang tercatat memiliki 3 meja rusak dan 5 kursi rusak. TK Pelangi Maro Sebo Ulu tercatat memiliki 2 meja rusak dan 4 kursi rusak.

Pihak penyedia barang, menurut BPK, menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sesuai kesepakatan dalam kontrak.

BPK menyatakan permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan itu, PPK bertugas menginput e-kontrak dan mengendalikan kontrak, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan jumlah atau volume, ketepatan waktu, dan ketepatan tempat penyerahan.

BPK juga mengutip ketentuan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Jika penyedia menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, penyedia dapat dikenai sanksi administratif berupa ganti kerugian.

BPK turut mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Dalam aturan itu, denda dan ganti rugi merupakan sanksi finansial atas cidera janji atau wanprestasi, termasuk menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit.

Surat Pesanan Nomor 17/1.01/SP/PPK/DD/PDK/2025 juga mengatur jaminan bebas cacat mutu selama 12 bulan setelah serah terima barang, atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam surat pesanan. Dalam surat pesanan itu, penyedia berkewajiban memperbaiki atau mengganti barang setelah adanya pemberitahuan cacat mutu.

Akibatnya, BPK menyebut terdapat kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp114.975.683 pada dua SKPD. Rinciannya, Disdikbud sebesar Rp97.376.850 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp17.598.833.

Akibat lain yang dicatat BPK lebih terasa di ruang belajar: TK/PAUD tidak dapat memanfaatkan mebel yang mengalami kerusakan.

BPK menyebut penyebab masalah ini adalah Kepala Disdikbud dan Sekretaris Daerah selaku PA tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. BPK juga menyebut Kepala Disdikbud dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku PPK tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Untuk teknis kegiatan, BPK menyebut PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal serta PPTK Bagian Rumah Tangga tidak optimal mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.

Kepala Disdikbud dan Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK mencatat kelebihan pembayaran pada Sekretariat Daerah sebesar Rp17.598.833 telah disetor ke Kas Daerah. Namun, kelebihan pembayaran pada Disdikbud sebesar Rp97.376.850 masih belum dipulihkan pada saat laporan itu disusun.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari memerintahkan Kepala Disdikbud memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.376.850 dan menyetorkannya ke Kas Daerah. BPK juga meminta Kepala Disdikbud menginstruksikan CV AAM mengganti mebel siswa TK/PAUD yang mengalami kerusakan.

Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK. Dalam rencana aksi, Bupati akan memerintahkan Kepala Disdikbud memproses pemulihan kelebihan pembayaran, menyetorkan ke Kas Daerah, serta menginstruksikan CV AAM mengganti mebel siswa TK/PAUD yang rusak. Waktu pelaksanaan rencana aksi itu dicatat 60 hari.

Boks Data

TemuanData UtamaSumber
Nilai kontrak mebel TK/PAUDRp2.210.017.500LHP hlm. 39
Kursi tidak sesuai dimensi3.132 unitLHP hlm. 40
Kelebihan pembayaran DisdikbudRp97.376.850Lampiran 3
Mebel rusak/tak dapat digunakan15 meja, 155 kursiLHP hlm. 40 dan Lampiran 4
TK/PAUD terdampak dalam daftar kerusakan42 TK/PAUDLampiran 4

BeritaSatu Network