Enam paket mebel untuk PAUD, SD, dan SMP diperiksa BPK. HPS ternyata disusun dari harga yang ditampilkan penyedia terpilih, tanpa survei pasar dan tanpa membandingkannya dengan Standar Harga Satuan. Selain kelebihan pembayaran Rp135,23 juta, dua penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan dan belum dikenakan denda Rp12,41 juta.
MUARO JAMBI — Meja dan kursi itu dibeli melalui sistem elektronik. Namanya e-purchasing. Modern. Cepat. Tercatat dalam sistem. Namun, satu hal yang seharusnya menjadi dasar transaksi justru tidak dilakukan: survei harga pembanding.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi tidak melakukan survei harga pasar dan tidak mengacu pada Standar Harga Satuan saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri atau HPS pengadaan mebel sekolah.
PPK bahkan menyatakan tidak mengetahui bahwa Standar Harga Satuan Pemkab Muaro Jambi telah mengatur harga perabot sekolah.
HPS kemudian ditetapkan berdasarkan harga barang yang ditampilkan oleh penyedia terpilih, tanpa perbandingan dengan harga produk dari penyedia lain.
Ibarat membeli meja di satu toko, harga yang dipasang toko itu langsung dijadikan patokan. Tak melihat toko sebelah. Tak membuka daftar harga yang sebenarnya sudah disiapkan pemerintah daerah.
Hasilnya bukan receh. BPK menemukan selisih antara harga dalam surat pesanan atau kontrak dengan Standar Harga Satuan sebesar Rp135.234.250. Selisih tersebut dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran Belanja Modal Mebel pada Dinas Dikbud Muaro Jambi.
Belum selesai. BPK juga menemukan dua paket pengadaan terlambat diselesaikan, tetapi denda keterlambatan sebesar Rp12.414.076 belum dikenakan oleh PPK.
Jika dua persoalan itu digabungkan—kelebihan pembayaran dan denda yang belum dipungut—nilai keuangan yang dipersoalkan BPK mencapai Rp147.648.326.
Enam Paket Mebel Rp3,11 Miliar
Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Muaro Jambi menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp101.762.586.516, dengan realisasi sampai 30 November 2025 sebesar Rp49.859.842.683 atau 49 persen.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp3.116.518.695 merupakan belanja mebel pada Dinas Dikbud untuk kegiatan pengelolaan PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama.
BPK menguji enam paket melalui pemeriksaan surat pesanan, berita acara serah terima atau BAST, serta pengujian fisik bersama PPTK dan pihak penyedia.
| Paket pengadaan | Penyedia | Nilai kontrak |
|---|---|---|
| Perabot Ruang Kelas Baru TK Negeri | CV AS | Rp1.030.139.940 |
| Perabot Penggantian Ruang Kelas SD | CV KJ | Rp1.011.307.125 |
| Perabot RKB SD Wilayah 1 | CV RKH | Rp478.290.120 |
| Perabot RKB SD Wilayah 3 | CV ECL | Rp364.924.710 |
| Perabot Laboratorium Komputer SMP | CV AS | Rp176.689.800 |
| Perabot Laboratorium IPA SMP | CV KJ | Rp55.167.000 |
Paket terbesar adalah pengadaan perabot ruang kelas baru TK negeri senilai Rp1,03 miliar yang dikerjakan CV AS melalui kontrak Nomor 020/23/SPK/PPK PAUD-Disdikbud/2025 tanggal 25 April 2025.
Paket kedua adalah pengadaan perabot penggantian ruang kelas SD senilai Rp1,01 miliar yang dikerjakan CV KJ berdasarkan kontrak tanggal 10 Februari 2025.
CV RKH mengerjakan perabot pembangunan ruang kelas baru SD Wilayah 1 senilai Rp478,29 juta, sedangkan CV ECL mengerjakan perabot ruang kelas baru SD Wilayah 3 senilai Rp364,92 juta.
Dua paket lainnya berada di tingkat SMP, yakni perabot laboratorium komputer senilai Rp176,68 juta oleh CV AS dan perabot laboratorium IPA senilai Rp55,16 juta oleh CV KJ.
Lampiran 15 LHP BPK membedah selisih harga itu barang demi barang. Bukan hanya meja dan kursi siswa. Ada lemari, rak buku, meja proyektor, loker TK, bahkan tempat sampah.
1. Perabot Laboratorium Komputer SMP
Pada paket CV AS, BPK membandingkan harga 40 meja komputer dalam surat pesanan sebesar Rp1,8 juta per unit dengan SHS Rp1,749 juta per unit, sehingga terdapat selisih Rp2,04 juta.
Empat tempat sampah dihargai Rp700 ribu per unit, sedangkan SHS menetapkan Rp650 ribu per unit, sehingga muncul selisih Rp200 ribu.
Empat lemari kaca tipe L dihargai Rp6,1 juta per unit, sementara harga SHS Rp5.791.500 per unit, dengan total selisih Rp1.234.000.
Dua rak tas atau buku dihargai Rp6,3 juta per unit, sedangkan SHS Rp5,85 juta per unit, sehingga selisihnya Rp900 ribu.
Dua meja proyektor dihargai Rp850 ribu per unit, sedangkan SHS Rp700 ribu per unit, dengan selisih Rp300 ribu.
Empat lemari buku kaca dihargai Rp4,4 juta per unit, sedangkan SHS Rp3,96 juta per unit, sehingga selisihnya Rp1,76 juta.
Total kelebihan pembayaran pada paket perabot laboratorium komputer SMP milik CV AS mencapai Rp6.434.000.
2. Perabot Laboratorium IPA SMP
Pada paket CV KJ, satu lemari alat peraga dihargai Rp4 juta, sedangkan SHS Rp3,96 juta, sehingga terdapat selisih Rp40 ribu.
Satu lemari gantung P3K dihargai Rp1 juta, sedangkan SHS Rp965.250, sehingga terdapat selisih Rp34.750.
Sebanyak 18 kursi bundar tinggi dihargai Rp700 ribu per unit, sedangkan SHS Rp650 ribu per unit, sehingga total selisihnya Rp900 ribu.
Total kelebihan pembayaran paket laboratorium IPA SMP tercatat Rp974.750.
3. Perabot Penggantian Ruang Kelas SD
Paket ini menjadi penyumbang selisih harga terbesar, yakni Rp62.112.500, dan dikerjakan CV KJ.
Sebanyak 700 meja siswa dihargai Rp719 ribu per unit, sedangkan SHS menetapkan Rp650 ribu per unit, sehingga total selisihnya mencapai Rp48,3 juta.
Sebanyak 25 kursi kerja atau kursi guru dihargai Rp420.500 per unit, sedangkan SHS Rp400 ribu per unit, sehingga selisihnya Rp512.500.
Sebanyak 700 kursi siswa dihargai Rp269 ribu per unit, sedangkan SHS Rp250 ribu per unit, sehingga total selisihnya Rp13,3 juta.
4. Perabot RKB SD Wilayah 1
Pada paket CV RKH, sebanyak 336 meja siswa dihargai Rp710 ribu per unit, sedangkan SHS Rp650 ribu per unit, sehingga terdapat selisih Rp20,16 juta.
Sebanyak 336 kursi siswa dihargai Rp283.500 per unit, sedangkan SHS Rp250 ribu per unit, sehingga selisihnya Rp11,256 juta.
Total kelebihan pembayaran yang dibebankan kepada CV RKH mencapai Rp31.416.000.
5. Perabot RKB SD Wilayah 3
Pada paket CV ECL, sebanyak 252 kursi siswa dihargai Rp270 ribu per unit, sedangkan SHS Rp250 ribu per unit, sehingga selisihnya Rp5,04 juta.
Sebanyak 252 meja siswa dihargai Rp720.500 per unit, sedangkan SHS Rp650 ribu per unit, sehingga selisihnya mencapai Rp17,766 juta.
Sembilan kursi guru dihargai Rp423 ribu per unit, sedangkan SHS Rp400 ribu per unit, sehingga selisihnya Rp207 ribu.
Total kelebihan pembayaran pada paket CV ECL mencapai Rp23.013.000.
6. Perabot Ruang Kelas TK Negeri
Pada paket CV AS, sebanyak 78 kursi guru atau kursi kerja dihargai Rp418 ribu per unit, sedangkan SHS Rp400 ribu per unit, sehingga selisihnya Rp1,404 juta.
Sebanyak 52 loker TK isi 16 dihargai Rp2,19 juta per unit, sedangkan SHS Rp2 juta per unit, sehingga total selisihnya Rp9,88 juta.
Total kelebihan pembayaran pada paket perabot ruang kelas TK negeri mencapai Rp11.284.000.
BPK merinci kelebihan pembayaran berdasarkan penyedia, yakni CV AS sebesar Rp17.718.000, CV KJ sebesar Rp63.087.250, CV RKH sebesar Rp31.416.000, dan CV ECL sebesar Rp23.013.000.
CV KJ mencatat nilai paling besar karena mengerjakan paket penggantian perabot ruang kelas SD yang memiliki selisih Rp62.112.500 dan paket laboratorium IPA SMP dengan selisih Rp974.750.
BPK juga menghitung denda keterlambatan terhadap dua paket yang penyelesaiannya melewati jangka waktu kontrak.
Paket perabot pembangunan ruang kelas baru SD Wilayah 3 milik CV ECL terlambat selama 18 hari. Nilai kontrak sebelum PPN tercatat Rp328.761.000, sehingga dendanya dihitung sebesar Rp5.917.698.
Paket perabot ruang kelas baru TK negeri milik CV AS terlambat selama tujuh hari. Nilai kontrak sebelum PPN sebesar Rp928.054.000, sehingga dendanya mencapai Rp6.496.378.
Total denda dua paket itu sebesar Rp12.414.076, tetapi pada saat pemeriksaan belum dikenakan oleh PPK.
BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak angka 56, penyedia yang terlambat karena kesalahan atau kelalaiannya wajib membayar denda sebesar satu permil dari nilai SPK sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan.
Setelah pemeriksaan berlangsung, sebagian kelebihan pembayaran dan denda telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Setoran kelebihan pembayaran mebel berjumlah Rp80.805.250, sedangkan setoran denda keterlambatan berjumlah Rp6.496.378.
Dengan demikian, total uang yang telah masuk ke Kas Daerah mencapai Rp87.301.628.
Lampiran 15.a mencatat setoran Rp6.434.000 dari CV AS untuk paket laboratorium komputer SMP, Rp974.750 dari CV KJ untuk laboratorium IPA SMP, dan Rp62.112.500 dari CV KJ untuk penggantian ruang kelas SD.
CV AS juga menyetorkan Rp11.284.000 untuk paket ruang kelas TK negeri serta denda keterlambatan Rp6.496.378. Seluruh setoran tersebut tercatat dilakukan pada 10 Februari 2026.
Saat LHP disusun, masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp54.429.000, terdiri dari CV RKH sebesar Rp31.416.000 dan CV ECL sebesar Rp23.013.000.
Selain itu, denda keterlambatan CV ECL sebesar Rp5.917.698 juga masih belum diterima Kas Daerah.
Total sisa yang belum dipulihkan saat itu mencapai Rp60.346.698.
BPK: Pengawasan Kepala Dinas Tidak Optimal
BPK menyatakan persoalan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja modal mebel Rp135.234.250 dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan Rp12.414.076.
Menurut BPK, masalah terjadi karena Kepala Dinas Dikbud tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
BPK juga menilai PPK Dinas Dikbud tidak cermat dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepala Dinas Dikbud menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK menyebut penyusunan HPS tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya ketentuan bahwa PPK menetapkan HPS dan HPS harus dihitung secara keahlian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, yang mensyaratkan komponen harga barang dalam HPS disesuaikan dengan survei yang dilakukan.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 juga mengharuskan PPK menyiapkan referensi harga untuk negosiasi, termasuk mencari harga pembanding produk sejenis di luar katalog elektronik apabila tersedia.
Di tingkat daerah, BPK merujuk Perbup Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2024 serta Kepbup Nomor 426/Kep.Bup/BPKAD/2024 yang menempatkan SHS sebagai batas harga tertinggi dan mensyaratkan penggunaan harga riil sepanjang tidak melampaui standar yang ditetapkan.
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan Kepala Dinas Dikbud memulihkan sisa kelebihan pembayaran Rp54.429.000 dan memproses penerimaan denda CV ECL Rp5.917.698.
BPK juga meminta Kepala Dinas Dikbud meningkatkan pengawasan serta menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan.
Pemkab Muaro Jambi menyatakan sependapat dan merencanakan penyampaian bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat, surat perintah Bupati kepada Kepala Dinas Dikbud, serta surat instruksi Kepala Dinas Dikbud kepada PPK.
Dalam dokumen tanggapan dan rencana aksi, Pemkab Muaro Jambi menetapkan waktu pelaksanaan selama 60 hari, dengan batas sampai 13 April 2026.
Namun, dokumen audit yang dianalisis ini hanya mencantumkan rencana aksi dan belum memuat status penyelesaian setelah tenggat 13 April 2026. Karena itu, pelunasan sisa Rp60,34 juta serta pelaksanaan sanksi atau pembinaan kepada pejabat terkait masih perlu dikonfirmasi kembali kepada Pemkab Muaro Jambi, Dinas Dikbud, Inspektorat, dan masing-masing penyedia.(*)