Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan narkoba berbagai jenis, mulai dari sabu dan ekstasi. Petugas juga turut memusnahkan serbuk campuran untuk pembuatan ekstasi yang mengandung zat adiktif N-etilpenthilon.
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Rachmad Rasnova mengatakan barang bukti yang dimusnhakn itu merupakan hasil pengungkapan dari Oktober-Desember 2024. Terdiri dari 4 kasus dengan 12 orang tersangka.
"Untuk total barang bukti yang dimusnahkan serbuk jenis N-Etilpenthilon sebanyak 200,5 gram, sabu 110 gram, dan ekstasi 138 butir," kata Rachmad.
Seluruh jenis narkotika hasil pengungkapan BNNP Jambi itu dimusnahkan dengan cara diblender bersama sabun pencuci lantai. Lalu, setelah diblender dibuang ke saluran pembuangan toilet.
Rachmad menambahkan untuk serbuk yang mengandung zat adiktif N-Etilpenthilon merupakan narkotika golongan 1. Serbuk itu digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat pil ekstasi.
"Serbuk itu untuk bahan baku untuk lembuatan inex atau ekstasi. Barang ini rencananya akan dikirim lagi ke Medan. Kami sudah koordinasi untuk penyelidikan," ungkapnya.
Sementara itu, Dokter dari Bidang Dokkes Polda Jambi, AKBP dr. Syahril mengungkap bahwa N-Etilpenthilon dalam dunia medis digunakan sebagai obat epilepsi. Namun, di dalam praktik orang yang tak bertanggung digunakan untuk pencampuran narkotika khususnya ekstasi.
"Secara medis itu digunakan untuk obat epilepsi mengobati kejang. Tapi dalam hal ini digunakan sebagai bahan campuran untuk narkotika lainnya," ujarnya.
N-Etilpenthilon, kata dia, tidak dijual bebas di apotek atau toko-toko obat lainnya. Penggunaannya harus menggunakan resep dokter.
"Nama dagangnya itu ephilon, zat aktifnya itu bernama etilpenthilon. Intinya itu narkotika golongan 1 yang tidak dijual bebas," pungkasnya. (*)
Add new comment