Jejak CV Bintang Perdana dan Proyek Miliaran yang Disorot BPK RI

WIB
IST

CV Bintang Perdana, kontraktor berbentuk CV yang berbasis di Perumahan Bumi Mayang Mangurai, Kota Jambi, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini memenangkan sejumlah proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah, namun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan aktivis mengungkap dugaan masalah serius dalam pelaksanaannya. Temuan mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga kualitas proyek yang dipertanyakan, memunculkan tanda tanya soal profesionalisme dan integritas perusahaan ini dalam tender pemerintah.

CV Bintang Perdana adalah perusahaan jasa konstruksi berskala usaha kecil yang beralamat di Jalan H. Jalal Mangku Umar, Perum Bumi Mayang Mangurai, Kota Jambi.

Sebagai kontraktor, CV Bintang Perdana telah menangani berbagai proyek konstruksi di Jambi. Berikut beberapa proyek utama yang pernah dikerjakan perusahaan ini, beserta nilai kontrak dan statusnya:

Proyek (Lokasi, Tahun)Nilai KontrakSumber DanaCatatan/Temuan
Pembangunan Gedung Relokasi Puskesmas Simbur Naik (Tanjab Timur, 2024)Rp 4,73 miliarAPBD 2024 (DAK Kesehatan)BPK 2025: Kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan meski administrasi 100% selesai. Direkomendasikan pengembalian kelebihan bayar
Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir (Kab. Tebo, 2023)Rp 2,93 miliarAPBD 2023 (Bidang PUPR)BPK 2024: Ketidaksesuaian spesifikasi (volume beton kurang), menyebabkan kelebihan bayar Rp 416,7 juta. BPK merekomendasikan pemulihan kerugian daerah
Pembangunan Prasarana Pendukung Intake Sungai Batanghari (Muara Bulian, 2021)Rp 1,44 miliarAPBN 2021 (Kemen PUPR)Proyek sumber air baku. CV Bintang Perdana mengajukan surety bond Rp 432 juta (30% nilai proyek) sebagai jaminan pelaksanaan

Relokasi Puskesmas Simbur Naik, Tanjab Timur (2024). Proyek pembangunan gedung Puskesmas di Kecamatan Muara Sabak Timur senilai Rp 4,8 miliar ini dimenangkan CV Bintang Perdana melalui tender terbuka Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur. Perusahaan mengajukan penawaran Rp 4,73 miliar, sekitar 98,4% dari pagu anggaran, hanya terpaut tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)beritasatu.com. Pembangunan berlangsung Agustus–Desember 2024 dengan target 150 hari kalender. Proyek dinyatakan 100% selesai di atas kertas dan telah dibayar 95% kontrak hingga akhir 2024.

Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir, Tebo (2023). CV Bintang Perdana juga menggarap proyek peningkatan jalan rigid pavement di Kab. Tebo dengan nilai kontrak Rp 2,93 miliar (termasuk PPN) pada 2023. Durasi pekerjaan 150 hari (Juli–Desember 2023) dan dilaporkan selesai 100% per 8 Desember 2023. Proyek ini bahkan sudah dibayar lunas 100% oleh Dinas PUPR Tebo. Pekerjaan meliputi pengecoran jalan beton bertulang sepanjang beberapa kilometer di wilayah Blok E – Alai Ilir.

Prasarana Intake Air Baku, Batanghari (2021). Pada level proyek nasional, CV Bintang Perdana tercatat terlibat dalam pembangunan intake (instalasi pengambilan air) di Kabupaten Batanghari. Kontrak senilai Rp 1,44 miliar ini merupakan proyek APBN di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (Kemen PUPR). Untuk mengerjakan proyek tersebut, perusahaan mengurus jaminan pelaksanaan berupa surety bond senilai Rp 432 juta (30% dari nilai proyek) per 1 Februari 2021. Proyek ini menandai kiprah CV Bintang Perdana di luar lingkup APBD daerah, menunjukkan kemampuannya memenangkan tender tingkat nasional.

Selain proyek di atas, CV Bintang Perdana juga pernah mengikuti tender pengadaan infrastruktur IT seperti jaringan fiber optic Pemkot Jambi (2019) dan mengerjakan proyek konstruksi lain di berbagai kabupaten. Misalnya, pada 2022 perusahaan ini diberitakan mengerjakan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Sarolangun. Pekerjaan jalan rigid beton sepanjang ~3,5 km kala itu mendapat sorotan media karena terkesan kurang memenuhi standar (material diduga minim dan kualitas lapisan beton dipertanyakan). Meskipun demikian, proyek-proyek yang ditangani CV Bintang Perdana kerap dimenangkan melalui mekanisme lelang resmi dan bersaing dengan banyak peserta, menandakan perusahaan ini cukup kompetitif dalam proses tender.

Pernah Dilaporkan ke Kejati Jambi

Masalah pada proyek CV Bintang Perdana tidak luput dari perhatian elemen masyarakat sipil. Awal Februari 2025, sekelompok aktivis dari Lembaga Pemantau Penyelenggara dan Kekayaan Negara (LP2KN) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.

Mereka mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut proyek Puskesmas Simbur Naik yang dikerjakan CV Bintang Perdana. Para aktivis curiga pembangunan puskesmas senilai hampir Rp 5 miliar itu dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spek teknis.

"Kami datang ke sini untuk meminta Kejati Jambi turun tangan! Proyek ini harus diperiksa karena ada indikasi penyimpangan. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak, bukan proyek asal-asalan!" teriak Haris, koordinator aksi LP2KN, dalam orasinya.

Massa LP2KN saat itu mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kejati Jambi terkait kasus ini:

  1. Periksa CV Bintang Perdana selaku kontraktor pelaksana proyek.
  2. Panggil dan periksa pejabat Dinas Kesehatan Tanjab Timur selaku pengguna anggaran.

Tuntutan tersebut telah disampaikan resmi, dan kasus ini kabarnya tengah didalami di tingkat kejaksaan. Hingga Agustus 2025, belum ada pengumuman penetapan tersangka. Namun, Kejati Jambi menyatakan tak segan menindaklanjuti jika cukup bukti. Langkah proaktif aktivis ini menunjukkan besarnya perhatian publik pada dugaan penyimpangan proyek oleh CV Bintang Perdana.

Selain soal kualitas pekerjaan, pola kemenangan tender CV Bintang Perdana juga memicu kecurigaan. Dalam dua kasus proyek di atas, penawaran perusahaan nyaris sama dengan harga perkiraan (HPS) – hanya selisih 1-3%. Praktik menawar setipis ini menimbulkan spekulasi adanya kongkalikong atau bocoran HPS.

Indikasi “tebak-menebak HPS” ini mencederai prinsip persaingan sehat dalam tender pemerintah. Apalagi CV Bintang Perdana berhasil mengungguli belasan perusahaan lain dalam tender, sehingga muncul pertanyaan apakah kemenangan itu murni karena kompetensi atau ada faktor non-teknis.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network