BPK RI Soroti CV Zhafirah Mulia Mandiri, Proyek Jalan Tebo Rp3,46 Miliar Bermasalah

WIB
IST

Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan spesifikasi teknis pada proyek jalan nasional di Tebo oleh CV Zhafirah Mulia Mandiri. Potensi kerugian negara ditaksir Rp233 juta.

***

Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Nasional Kandang (128) dan Jalan Unit XI Rimbo Ulu – Niro (056) dengan nilai kontrak Rp 3,46 miliar yang dikerjakan CV Zhafirah Mulia Mandiri (ZMM) resmi dinyatakan selesai pada 2024. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025 mengungkap adanya masalah serius berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 620/62/SP/RUTIN.JL-P.1/BM-DPUPR/2024 tanggal 22 April 2024 dan addendum Nomor 620/521/AD/SP/RUTIN.JL-P.1/BM-DPUPR/2024 tanggal 30 September 2024 dengan nilai kontrak Rp 3.461.580.000.

Jangka waktu pelaksanaan ditetapkan 180 hari kalender, mulai 30 April hingga 26 Oktober 2024. Proyek ini dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan melalui BASTP Nomor 620/368/BASTP/RUTIN.JL-P.1/BM-DPUPR/2024 tanggal 25 Oktober 2024.

Pembayaran terakhir dilakukan dengan SP2D Nomor 15.09/04.0/000385/LS/1.03.0.0.00.01.0000/PR/11/2024 tanggal 12 November 2024 sebesar Rp 1.071.112.449.

BPK RI menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, meliputi, Kekurangan volume pekerjaan. Ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada item Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Laston Lapis Antara (AC-BC).

Nilai total kekurangan pekerjaan dihitung mencapai Rp 233.553.621,96. Rincian perhitungan disajikan dalam Lampiran 25 LHP BPK RI 2025.

Tender ini tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) bernomor 50143974 yang dibuat pada 13 Maret 2024. Nilai pagu ditetapkan Rp 3.534.257.178, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.534.256.846,45.

Jenis kontrak yang digunakan adalah harga satuan, sehingga pembayaran disesuaikan dengan volume pekerjaan riil di lapangan.

Tender digelar dengan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur harga terendah. Tidak ada mekanisme reverse auction.

Dari 10 peserta tender, CV Zhafirah Mulia Mandiri keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 3.461.580.922,91, yang setelah koreksi dan negosiasi disepakati menjadi Rp 3.461.580.000.

Meski proyek ini telah dinyatakan selesai 100% dan dibayar lunas, temuan BPK RI menegaskan adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp 233 juta. Publik menilai pengawasan dari Dinas PUPR Tebo maupun konsultan teknis masih sangat lemah, terutama pada proyek strategis dengan nilai kontrak mendekati HPS.

Kasus ini memperpanjang daftar proyek jalan di Tebo tahun 2024 yang bermasalah. Sebelumnya, audit BPK juga menemukan kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV Alvaro Mikhaila Jaya, PT Selaras Restu Abadi, dan CV Sahabat Perkasa.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.