Eks Kadispora Don Fitri Jaya Dijebloskan ke Tahanan! Terkait Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

WIB
IST

Kasus korupsi stadion mini Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, memasuki babak baru. Eks Kadispora, Don Fitri Jaya, akhirnya resmi ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Sungai Penuh pada Senin (3/11/2025).

Penahanan ini dilakukan menyusul keluarnya perintah dari Mahkamah Agung (MA).

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tommy Ferdian, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena perkara Don Fitri Jaya saat ini masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Hari ini kami melakukan perintah dari penetapan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa kami dalam perkara stadion mini atas nama Don Fitri Jaya," ujar Tommy.

"Perkara ini sedang bergulir dalam proses kasasi dan Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan penahanan," jelasnya.

Don Fitri Jaya akan ditahan di Rutan Sungai Penuh setidaknya sampai April 2026, menunggu proses kasasi tuntas.

Sebelumnya, Don Fitri Jaya telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi saat ia mengajukan banding.

Kasus proyek stadion mini yang mangkrak ini total telah menyeret lima orang tersangka, termasuk Don Fitri Jaya. Empat tersangka lainnya bahkan sudah menjalani hukuman mereka di Rutan Sungai Penuh.

Proyek stadion mini Sungai Bungkal ini sendiri diketahui telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 700 juta.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network