Awas Bernasib Seperti Tebo! Mega Proyek Pasar Sungai Penuh Rp 55 M, Benarkah Pemenang Tender Hanya 'Perusahaan Rental'?

WIB
IST

Sungai Penuh – Mega proyek pembangunan Pasar Sungai Penuh (Pasar Beringin Jaya) dengan nilai pagu fantastis Rp 55 miliar kini tengah menjadi sorotan tajam. Di balik kucuran dana APBN tersebut, tercium aroma tak sedap terkait praktik "pinjam bendera" dalam proses pengerjaannya.

Sumber terpercaya Jambi Link membocorkan informasi mengejutkan. Perusahaan luar daerah yang memenangkan tender diduga kuat hanyalah "cangkang" atau kendaraan administratif semata.

"Perusahaan rental ini," ujar sumber Jambi Link.

Sumber itu meminta publik dan aparat penegak hukum untuk melototi siapa sosok yang benar-benar bekerja di lapangan. Pasalnya, kendali proyek diduga bukan di tangan direktur perusahaan pemenang asal Bekasi itu. Melainkan dikendalikan oleh pemain lain.

"Kontraktornya inisial A," ungkapnya.

Jika benar sosok 'A' yang mengerjakan proyek menggunakan bendera perusahaan lain, maka lonceng bahaya patut dibunyikan. Praktik "pinjam bendera" memang lazim terjadi. Namun lazim pula berujung pada masalah hukum dan kualitas bangunan yang buruk.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pengumuman tender sebelumnya, proyek rehabilitasi pasar ini dimenangkan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo.

Perusahaan yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat ini berhasil menyisihkan puluhan pesaing lainnya dengan nilai penawaran kontrak sekitar Rp 46,8 miliar (dari pagu Rp 55 M). Kemenangan kontraktor luar pulau ini sempat memunculkan harapan akan kualitas kerja yang profesional.

Namun, isu yang berhembus kencang bahwa perusahaan ini hanya "dipinjam" benderanya oleh oknum "A", memicu kekhawatiran bahwa standar kualitas profesional tersebut tak akan terwujud di lapangan.

Kekhawatiran publik ini sangat beralasan. Jambi baru saja disuguhkan fakta persidangan kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur (Pasar Anyar) di Tebo yang kini telah menetapkan 7 tersangka.

Modus operandinya identik, Pinjam Bendera.

Dalam kasus Tebo, pemenang tender secara administrasi adalah CV Karya Putra Bungsu. Namun, fakta penyidikan Kejaksaan Negeri Tebo mengungkap bahwa Direktur CV tersebut hanyalah figur. Pengerjaan fisik di lapangan justru dikendalikan oleh pihak ketiga (broker) berinisial H dan S.

Akibatnya fatal. Spek Disunat. Pelaksana bayangan mengurangi volume dan kualitas material demi keuntungan pribadi. Pengawasan Lemah. Konsultan pengawas dan PPK "masuk angin" karena bingung harus meminta pertanggungjawaban ke siapa (direktur asli atau pelaksana lapangan).

Kerugian Negara. Dari nilai kontrak Rp 2,7 miliar, negara merugi hingga Rp 1,06 miliar.

Kasus Tebo adalah cermin nyata. Dengan nilai proyek Pasar Sungai Penuh yang jauh lebih besar, mencapai puluhan miliar, potensi kerugian negara tentu akan jauh lebih mengerikan jika pola "perusahaan rental" Bekasi-Jambi ini dibiarkan terjadi.

Masyarakat kini menanti pembuktian di lapangan. Apakah PT Cimendang Sakti Kontrakindo benar-benar bekerja secara profesional, ataukah hanya menjadi 'baju' bagi permainan oknum 'A'?

Sementara, Edia Kasatker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi tak merespon konfirmasi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network