Muaro Jambi - Petualangan hukum Kepala Puskesmas (Kapus) Kebon IX, inisial DL, dan bendaharanya, LB, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan kedua wanita tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pada Rabu (11/2/2026), suasana di Kejari Muaro Jambi tampak tegang saat kedua tersangka digiring keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Muaro Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
"Hari ini kami terima pelimpahan tersangka dugaan korupsi dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022-2023 di Puskesmas Kebon IX. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Jambi," ujar Bukhari.
Kasus ini terbongkar berkat temuan audit Inspektorat. Terungkap adanya selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias fiktif. Akibat ulah Kapus dan Bendahara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 650 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP dan UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Kini, Jaksa Penuntut Umum tengah mengebut penyusunan surat dakwaan untuk segera menyeret keduanya ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi.(*)