Renovasi Pos PGA Kerinci Bermasalah, CV Keisya Gigih Perkasa Masuk Daftar Hitam LKPP!

WIB
IST

Jambi – Proyek renovasi Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Kerinci senilai Rp 1,8 miliar yang didanai oleh APBN melalui Kementerian ESDM RI ternyata bermasalah!

Pemenang tender proyek ini, CV Keisya Gigih Perkasa, masuk daftar hitam (blacklist) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akibat wanprestasi dan kegagalan dalam menyelesaikan pekerjaan.

“Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa,” tulis LKPP dalam daftar hitam yang mereka terbitkan.

Atas pelanggaran ini, CV Keisya Gigih Perkasa dijatuhi sanksi masuk daftar hitam selama satu tahun penuh, mulai 23 Juli 2024 hingga 22 Juli 2025.

Renovasi Pos PGA Kerinci yang berada di bawah Satuan Kerja Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ini seharusnya menjadi proyek strategis untuk memperkuat mitigasi bencana di wilayah Gunung Kerinci.

Namun, alih-alih selesai dengan baik, proyek ini justru wanprestasi dari pihak pelaksana. CV Keisya Gigih Perkasa—perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Sudi Mampir No. 9, RT 002 RW 011, Desa Cimanggis, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Jawa Barat—diketahui gagal memenuhi tanggung jawab kontraknya.

LKPP mencatat perusahaan tersebut melanggar Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, Lampiran II, Angka 3.1 huruf g, yang mengatur tentang sanksi bagi penyedia barang dan jasa yang gagal melaksanakan kontrak.

Kasus ini semakin menambah daftar proyek pemerintah yang bermasalah di Jambi.

Kejaksaan dan aparat penegak hukum perlu turun tangan jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kelalaian dalam proyek ini. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya menjadi proyek gagal yang tak kunjung tuntas!

Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan proyek ini memberikan manfaat bagi mitigasi bencana di sekitar Gunung Kerinci. (***)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network