Panas! Ketua Komisi II Bongkar Borok BUMD Siginjai: Direksi Tak Punya Aksi, Ganti Saja!

WIB
IST

Jambi - Kinerja jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siginjai Sakti Kota Jambi mulai mendapat sorotan tajam dari legislatif.

DPRD Kota Jambi menilai BUMD tersebut seolah 'mati suri' karena tak menunjukkan aktivitas maupun program kerja apa pun sejak pelantikan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, mengaku geram melihat kondisi ini. Ia menyebut, direksi Siginjai Sakti sangat misterius karena tak pernah menjalin komunikasi, apalagi menyerahkan dokumen strategis seperti rencana kerja atau roadmap bisnis ke dewan.

"Siginjai Sakti sejak dilantik, dewan direksinya tidak ada aksi kerja apa pun. Belum pernah komunikasi dengan DPRD, tidak menghasilkan apa pun. Artinya keberadaan mereka alih-alih mendatangkan keuntungan bagi rakyat, justru jadi penghalang," cetus Djokas.

Politisi PDI Perjuangan ini tak hanya menyoroti kekosongan kinerja. Namun juga menuding akar masalah ada pada proses rekrutmen.

Djokas menduga, seleksi direksi sebelumnya dilakukan tidak objektif dan sarat kepentingan.

"Hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Jambi. Artinya seleksi dewan direksi BUMD kita tidak objektif dan terkesan hanya formalitas," tegasnya.

DPRD mencium aroma bahwa BUMD ini hanya dijadikan 'tempat parkir' jabatan. Bukan entitas bisnis yang dikelola secara profesional. Akibatnya, pengawasan menjadi longgar dan pertanggungjawaban publik tidak berjalan.

Djokas menekankan rekrutmen direksi BUMD seharusnya mengedepankan transparansi dan meritokrasi. Jika kondisi ini dibiarkan, ia khawatir Siginjai Sakti justru akan membebani keuangan daerah alih-alih menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD mendesak Pemkot Jambi segera memanggil dan mengevaluasi direksi yang bersangkutan. Jika terbukti tidak mampu bekerja, opsi pergantian direksi dinilai sebagai langkah paling logis.

"Segera perintahkan direksi baru menunjukkan progress kinerjanya. Jelaskan ke masyarakat melalui media dan DPRD sebagai perwakilan rakyat," pungkas Djokas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network