Krisis Gaji Pekerja Proyek APBN di Tanjab Barat: Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT Bumi Delta Hatten

WIB
IST

Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Bumi Delta Hatten atas keterlambatan gaji pekerja proyek APBN di Tanjab Barat. Apakah pemerintah akan bertindak tegas menegakkan keadilan? Temukan lebih lanjut di sini.


Di balik proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara, tersimpan kisah pahit para pekerja yang menjadi korban ketidakadilan. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Disnaker Tanjab Barat) saat ini tengah memproses laporan serius terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembayaran gaji pekerja proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah, yang dikelola oleh PT Bumi Delta Hatten.

Beberapa pekerja proyek, termasuk Bujang dari Desa Bungo Tanjung, mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah selama berbulan-bulan.

"Gajinya ga dibayar lunas masih nyangkut Rp 4 juta lagi," ungkap Samiah, ibu Bujang, dikutip dari Metrojambi.com.

Bahkan, ada pekerja yang belum menerima upah sama sekali, meskipun mereka membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pernikahan.

Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat pelanggaran hukum terkait hak-hak pekerja, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Apakah PT Bumi Delta Hatten telah melanggar ketentuan kontrak kerja dan gagal memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu?

Kepala Disnaker Tanjab Barat, Eko Suwelo, menyatakan bahwa pihaknya tengah memediasi kasus ini, tetapi banyak pihak menilai bahwa tindakan ini sudah terlambat. "Sedang dalam proses mediasi," katanya, seolah menegaskan bahwa pemerintah belum mampu memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Ketidakmampuan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.

Hendi, salah satu pemilik PT Bumi Delta Hatten, mengklaim bahwa semua pembayaran telah diselesaikan melalui ketua rombongan pekerja. Namun, banyak pihak menilai pernyataan ini sebagai upaya perusahaan untuk menghindari tanggung jawab langsung. "Sudah selesai itu," tegas Hendi, namun apakah ini benar-benar menyelesaikan masalah?

Jika memang pembayaran telah dilakukan, mengapa masih ada pekerja yang belum menerima upahnya? Apakah ini indikasi dari pengelolaan yang buruk atau ada praktik tidak transparan yang terjadi di antara perusahaan dan pekerja?

Kasus ini bukan hanya soal keterlambatan pembayaran, tetapi juga soal dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan tindakan tegas. Para pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan konkret. Disnaker Tanjab Barat dan pihak terkait harus menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak terjadi lagi di masa depan.

Jika terbukti ada pelanggaran hukum, PT Bumi Delta Hatten harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan keadilan di sektor tenaga kerja.(*)

https://www.metrojambi.com/metro/134965869/disnaker-proses-laporan-pekerja-proyek-rehab-sekolah-dibiayai-apbn-di-tanjab-barat-yang-belum-dapatkan-upahnya?page=3

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network