Proyek Paket 3 Pembangunan Jalan di Kecamatan VII Koto dan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, senilai Rp 4,21 miliar yang dikerjakan CV Alvaro Mikhaila Jaya (AMJ), kini jadi sorotan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek ini.
Paket ini mencakup pembangunan empat ruas, yakni Jalan Jambi Agung, Desa Teluk Kayu Putih (VII Koto). Jalan Teluk Cempako, Desa TKPI (VII Koto Ilir). Jalan Desa Pasir Mayang (520), Kecamatan VII Koto Ilir. Jalan UPK, Desa Cermin Alam (VII Koto).
Berdasarkan kontrak Nomor 620/264/SP/PMB.JL.P.3/BM-DPUPR/2024 tanggal 9 Juli 2024, nilai kontrak tercatat Rp 4.218.300.000. Jangka waktu pelaksanaan adalah 150 hari kalender, mulai 9 Juli hingga 5 Desember 2024.
Proyek dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan lewat BASTP Nomor 620/388/BASTP/PMB.JL.P-3/BM-DPUPR/2024 tanggal 6 November 2024. Pembayaran terakhir dilakukan dengan SP2D Nomor 15.09/04.0/000504/LS/1.03.0.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 senilai Rp 210.915.000.
Namun, pemeriksaan BPK RI bersama Inspektorat, PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada beberapa item pekerjaan, yaitu Beton Struktur fc’ 20 Mpa. Anyaman Kawat Dilas (Welded Wiremesh).
Rincian detail perhitungan dimuat dalam Lampiran 25 laporan audit.
Dengan nilai proyek miliaran rupiah dan statusnya sudah dibayar lunas, temuan BPK ini memperkuat sorotan publik terhadap kualitas proyek jalan di Tebo. CV Alvaro Mikhaila Jaya sebelumnya dicatat sebagai perusahaan kategori usaha kecil, namun mampu mengamankan kontrak besar.
Audit ini menambah deretan kasus proyek infrastruktur di Tebo yang dipertanyakan kualitasnya, setelah sebelumnya juga ditemukan masalah serupa pada pekerjaan jalan yang dikerjakan PT Selaras Restu Abadi maupun CV Griya Citra Mandiri.(*)
Add new comment