MUARO JAMBI — Belanja gedung dan bangunan Pemkab Muaro Jambi tahun 2025 dengan anggaran Rp63.737.660.919,50 menyisakan masalah. Realisasinya Rp61.713.812.057,54 atau 96,82 persen.
Audit BPK RI 2026 menemukan kekurangan volume pada 45 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di tujuh SKPD Pemkab Muaro Jambi. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik bersama PPK/PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan staf Inspektorat.
Nilai kekurangan volume yang ditetapkan BPK mencapai Rp430.631.789,12. Dari angka itu, baru Rp82.012.671,69 yang disetor ke kas daerah. Sisanya masih Rp348.619.117,43.
Itulah inti temuan nomor 12 dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemkab Muaro Jambi Tahun 2025: bangunan dibayar, pekerjaan diterima, tetapi volume yang terpasang tidak seluruhnya sesuai kontrak.
BPK merinci temuan itu tersebar pada tujuh SKPD. Sekretariat DPRD memiliki 6 paket dengan kelebihan pembayaran Rp84.404.785,29, sudah disetor Rp2.876.724,00, dan masih tersisa Rp81.528.061,29.
Sekretariat Daerah memiliki 5 paket dengan kelebihan pembayaran Rp18.938.660,88 dan seluruhnya telah disetor, sehingga tidak ada sisa.
Dinas PUPR hanya memiliki 2 paket dalam temuan ini, tetapi nilainya paling besar setelah pengujian BPK, yakni Rp124.712.554,65, dan belum ada penyetoran yang dicatat dalam tabel BPK.
RSUD Sungai Bahar memiliki 1 paket dengan kelebihan pembayaran Rp18.071.519,05, dan nilai tersebut telah disetor penuh ke kas daerah.
Dinas Kesehatan memiliki 6 paket dengan kelebihan pembayaran Rp13.202.402,66, dan seluruh nilai itu masih menjadi sisa yang belum ditindaklanjuti.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi SKPD dengan jumlah paket terbanyak, yakni 24 paket, dengan kelebihan pembayaran Rp162.996.549,61, sudah disetor Rp42.125.767,76, dan masih tersisa Rp120.870.781,85.
DLH memiliki 1 paket dengan kelebihan pembayaran Rp8.305.316,98, dan belum ada penyetoran yang dicatat dalam tabel BPK.
Ringkasan Temuan
| SKPD | Jumlah Paket | Kelebihan Pembayaran | Sudah Disetor | Sisa |
|---|---|---|---|---|
| Sekretariat DPRD | 6 | Rp84.404.785,29 | Rp2.876.724,00 | Rp81.528.061,29 |
| Sekretariat Daerah | 5 | Rp18.938.660,88 | Rp18.938.660,88 | Rp0 |
| Dinas PUPR | 2 | Rp124.712.554,65 | Rp0 | Rp124.712.554,65 |
| RSUD Sungai Bahar | 1 | Rp18.071.519,05 | Rp18.071.519,05 | Rp0 |
| Dinas Kesehatan | 6 | Rp13.202.402,66 | Rp0 | Rp13.202.402,66 |
| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 24 | Rp162.996.549,61 | Rp42.125.767,76 | Rp120.870.781,85 |
| DLH | 1 | Rp8.305.316,98 | Rp0 | Rp8.305.316,98 |
| Total | 45 | Rp430.631.789,12 | Rp82.012.671,69 | Rp348.619.117,43 |
Sumber: Tabel 1.8 LHP BPK RI Buku II, hlm. 39–40.
Dari tujuh SKPD itu, dua SKPD sudah menyetor penuh kelebihan pembayaran, yakni Sekretariat Daerah sebesar Rp18.938.660,88 dan RSUD Sungai Bahar sebesar Rp18.071.519,05.
Lima SKPD lain masih menyisakan kelebihan pembayaran, yakni Sekretariat DPRD Rp81.528.061,29, Dinas PUPR Rp124.712.554,65, Dinas Kesehatan Rp13.202.402,66, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp120.870.781,85, dan DLH Rp8.305.316,98.
Yang Paling Besar: PUPR dan Disdikbud
Dinas PUPR menjadi SKPD dengan sisa kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp124.712.554,65, meski jumlah paketnya hanya 2 paket.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berada di posisi berikutnya dengan sisa Rp120.870.781,85 dari 24 paket pekerjaan.
Sekretariat DPRD menyusul dengan sisa Rp81.528.061,29 dari 6 paket pekerjaan.
Dalam bahasa sederhana: proyek gedung di Muaro Jambi ini bukan hanya soal berapa banyak paket yang dikerjakan. Dua paket di PUPR saja bisa menghasilkan nilai sisa lebih besar dibanding 24 paket di Disdikbud.
BPK tidak hanya menulis angka. Pemeriksa juga menggali kenapa kekurangan volume itu bisa lolos sampai pembayaran. Hasil wawancara BPK dengan konsultan pengawas dan PPK membuka pola yang cukup terang.
Menurut BPK, mekanisme pengawasan oleh konsultan pengawas dilakukan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang disampaikan pelaksana pekerjaan dan pemeriksaan lapangan secara uji petik. Namun, pengawasan itu belum mencakup pengujian memadai terhadap seluruh item pekerjaan yang telah dibayarkan.
PPK juga disebut melakukan verifikasi dan validasi tagihan termin berdasarkan dokumen laporan kemajuan pekerjaan serta rekomendasi konsultan pengawas. Tetapi, BPK menyebut verifikasi itu belum didukung pemeriksaan fisik memadai atas volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan.
APIP juga memberi gambaran yang tak kalah penting. Menurut BPK, proses review dan pengawasan APIP belum sepenuhnya mendeteksi kekurangan volume karena pengujian fisik di lapangan masih terbatas dan lebih berfokus pada kelengkapan administrasi pertanggungjawaban pekerjaan.
Di titik ini, masalahnya seperti penyakit lama proyek pemerintah: dokumen lengkap, tanda tangan cukup, berita acara ada, tetapi fisik di lapangan tidak seluruhnya sejalan dengan angka yang dibayar.
Aturan yang Disorot BPK
BPK menyatakan persoalan ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm. 40–41.
Dalam rujukan BPK, PPK memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm. 40.
Dalam rujukan yang sama, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, dan ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
BPK juga menegaskan ketentuan kontrak harga satuan, yakni pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Selain itu, BPK merujuk syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang mewajibkan penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab.
BPK menyimpulkan permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp348.619.117,43.
BPK menyebut penyebabnya adalah Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala DLH, dan Direktur RSUD Sungai Bahar belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
BPK juga menyebut PPK tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Dengan kata lain, temuan ini tidak berhenti pada penyedia. BPK menariknya ke rantai pengawasan: kepala SKPD, PPK, konsultan pengawas, sampai APIP yang review-nya lebih banyak bersandar pada administrasi.
Pemkab Sependapat, BPK Minta Uang Dikembalikan
Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp348.619.117,43.
Rincian rekomendasi penyetoran itu adalah Sekretariat DPRD Rp81.528.061,29, Dinas PUPR Rp124.712.554,65, Dinas Kesehatan Rp13.202.402,66, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp120.870.781,85, dan DLH Rp8.305.316,98.
BPK juga merekomendasikan agar kepala SKPD mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak sesuai ketentuan.
BPK menegaskan pembayaran kontrak hanya boleh dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang diterima. (*)