Babak baru kasus suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017-2018 akan segera dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyusun surat tuntutan untuk terdakwa, Sulianti, mantan anggota dewan Provinsi Jambi.
Setelah maraton menghadirkan lebih dari 30 orang saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaan, jaksa akhirnya meminta waktu tambahan kepada Majelis Hakim.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tuntutan bagi terdakwa Sulianti.
JPU KPK, Rido Seputra, mengkonfirmasi hal ini. Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim telah menyetujui permintaan tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun ditunda selama dua pekan.
"Tuntutan tadi ditunda ke tanggal 19 November ya, 2 minggu kurang satu hari, dengan agenda tuntutan," ujar Rido.
Rido menjelaskan, jaksa memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan secara lengkap berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dari puluhan saksi selama persidangan beberapa minggu terakhir.
Meski demikian, ada satu hal yang akan menjadi pertimbangan jaksa. Pengakuan bersalah Sulianti di sidang sebelumnya, di mana ia mengakui telah menerima uang haram 'ketok palu', dipastikan akan menjadi catatan khusus.
"Kalau jadi pertimbangan, semua keterangannya, apalagi keterangan yang memang mengaku, memang jadi pertimbangan nanti di analisa tuntutan kami," pungkas Rido.
Kasus ini akankah stop pada Sulianti? ataukah akan berlanjut? Siapa berikutnya?
Add new comment