Pengadilan Tipikor Jambi

Jalani 3 Kali Operasi Jantung, Tim Kuasa Hukum Dr Fikri Riza SH MH Beberkan Alasan Bengawan Kamto Minta Tahanan Rumah

Jambi - Status tahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar sudah beralih menjadi tahunan rumah.

Hal ini didasari permintaan tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto yang telah menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Langkah hukum ini diambil untuk memohon pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pertimbangan kondisi medis yang kritis.

Korupsi Dana Pendidikan Kesetaraan Batang Hari 2020-2023, Ketua PKBM Anugrah Minta Dihukum Ringan

Jambi - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi pada Rabu (18/2/2026). Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, Nur Asia, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya (pledoi).

Nur Asia yang duduk di kursi pesakitan tampak mengenakan kemeja putih berbalut hijab hitam. Dengan suara terbata-bata, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten Batang Hari ini memohon pengampunan dan keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar, Bengawan Kamto Cs Segera Diadili!

Jambi - Babak baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL) akhirnya dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kedua tersangka tersebut adalah Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL. Kasus yang membelit keduanya tidak main-main, diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar.

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kadishub Kerinci, Sidang Korupsi PJU Lanjut Pembuktian

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh empat terdakwa.

Putusan sela ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, dalam persidangan yang digelar kemarin (15/12/2025).

"Seluruh eksepsi dinyatakan ditolak," tegas Hakim Tatap di ruang sidang.

Suliyanti Divonis Ringan, Jaksa KPK Langsung Kaji Banding

Jambi - Babak akhir kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi atau yang dikenal dengan suap 'Ketok Palu' kembali memakan korban. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Majelis Hakim menyatakan Suliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa Tuntut Eks Kacab BSI Rimbo Bujang Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar atau Harta Disita

Jambi - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang memasuki babak tuntutan. Mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa menilai Ermalia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar.

"Dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta," demikian bunyi tuntutan JPU.

Kasus Kredit Macet PT PAL dan BNI: Victor Gunawan 5 Tahun, Wendi Haryanto 3 Tahun

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT BNI senilai Rp 105 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa, Victor Gunawan dan Wendi Haryanto.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Victor Gunawan yang menjabat sebagai Direktur PT Palang dituntut hukuman penjara lebih berat dibandingkan rekannya. Jaksa menuntut Victor dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kejari Tebo 'Pamer' Tumpukan Uang Rp 4,8 M, Hasil 2 Kasus Korupsi Kakap!

Tebo - Pemandangan tak biasa terlihat di Kejaksaan Negeri Tebo. Tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah dipamerkan di depan publik pada Kamis (13/11/2025).

Uang 'panas' ini bukan sembarang uang. Totalnya mencapai Rp 4.886.886.000 (Rp 4,8 miliar lebih), yang merupakan uang titipan dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kakap yang sedang ditangani Kejari Tebo.

"Hari ini kami sampaikan adanya pemulihan kerugian negara dari dua perkara yang sedang berjalan," kata Kajari Tebo, Abdurrahman, di depan wartawan.

Sidang Korupsi Pasar Bungur Tebo, Analis dan Tim Pemantau Kemendag Jadi Saksi

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, awal pekan lalu Senin (10/11/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dua saksi yang dihadirkan adalah Feri Prayogi, seorang analis perdagangan yang melakukan review pembangunan pasar, dan Wildan Fikri, anggota tim pemantau pembangunan pasar dari Kemendag.

Deg-degan! Nasib Sulianti di Kasus 'Ketok Palu' Ditentukan 19 November, Siapa berikutnya?

Babak baru kasus suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017-2018 akan segera dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyusun surat tuntutan untuk terdakwa, Sulianti, mantan anggota dewan Provinsi Jambi.

Setelah maraton menghadirkan lebih dari 30 orang saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaan, jaksa akhirnya meminta waktu tambahan kepada Majelis Hakim.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tuntutan bagi terdakwa Sulianti.